Menu

Mode Gelap
Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2024 19:52 WIB

Polres Pasuruan Ciduk Tiga Pengedar Narkoba, Sita 11,84 Gram Sabu


					Ilustrasi pengedar sabu-sabu. Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu-sabu.

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus ini masing-masing berinisial MT (51), TH (30), dan SL (53). MT merupakan warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

TH, warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan SL, warga Dusun Klotoan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan, penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda.

MT ditangkap pada Kamis (1/8/2024) sementara TH dan SL ditangkap pada Jumat (2/8/2024).

“Pelaku MT ditangkap di Prigen, sedangkan TH dan SL ditangkap di Winongan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat mencapai 11,84 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, uang tunai, dan berbagai peralatan untuk mengedarkan narkoba.

“Pelaku MT mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar berinisial HL yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Agus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun,” Agus memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal