Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2024 19:52 WIB

Polres Pasuruan Ciduk Tiga Pengedar Narkoba, Sita 11,84 Gram Sabu


					Ilustrasi pengedar sabu-sabu. Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu-sabu.

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus ini masing-masing berinisial MT (51), TH (30), dan SL (53). MT merupakan warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

TH, warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan SL, warga Dusun Klotoan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan, penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda.

MT ditangkap pada Kamis (1/8/2024) sementara TH dan SL ditangkap pada Jumat (2/8/2024).

“Pelaku MT ditangkap di Prigen, sedangkan TH dan SL ditangkap di Winongan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat mencapai 11,84 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, uang tunai, dan berbagai peralatan untuk mengedarkan narkoba.

“Pelaku MT mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar berinisial HL yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Agus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun,” Agus memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal