Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2024 16:34 WIB

Lagi, Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu


					DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus aparat Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus aparat Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (1/8/2024), dua orang pelaku berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku yang diringkus adalah MZ (39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS (46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda namun pada hari yang sama. MZ, ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen.

Sementara NS, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“MZ mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Kepet yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara NS merupakan suami dari TM yang sebelumnya juga telah ditangkap dalam kasus yang sama,” kata Agus, Minggu (4/8/24).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Diantaranya sabu-sabu dengan berat total 19,9 gram, alat hisap, handphone, dan timbangan digital.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal