Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2024 16:34 WIB

Lagi, Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu


					DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus aparat Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus aparat Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (1/8/2024), dua orang pelaku berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku yang diringkus adalah MZ (39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS (46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda namun pada hari yang sama. MZ, ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen.

Sementara NS, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“MZ mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Kepet yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara NS merupakan suami dari TM yang sebelumnya juga telah ditangkap dalam kasus yang sama,” kata Agus, Minggu (4/8/24).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Diantaranya sabu-sabu dengan berat total 19,9 gram, alat hisap, handphone, dan timbangan digital.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 230 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal