Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2024 19:20 WIB

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 Miliar


					DIMUSNAHKAN: Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan selama semester 2 tahun 2023.

Pemusnahan dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,dilakukan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Kamis (25/4/2024) siang.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai total mencapai Rp10.740.350.840. Rinciannya, 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, dan 90.000 gram tembakau iris (TIS).

Selanjutnya, 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang ini merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.

Modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku adalah melalui perusahaan jasa titipan.

Barang-barang ilegal tersebut dikirim dari luar daerah Pasuruan dan ditujukan ke luar daerah Pasuruan, dengan menjadikan Pasuruan sebagai daerah perlintasan.

“Pelaku seringkali menyuruh orang lain untuk mengantar barang-barang ilegal ini. Mereka yang dijadikan kurir biasanya tidak mengetahui isi paket tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.

Sepanjang tahun 2024, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan 111 kali penindakan. Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri.

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” cetus Hatta. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal