Menu

Mode Gelap
Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2024 19:20 WIB

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 Miliar


					DIMUSNAHKAN: Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan selama semester 2 tahun 2023.

Pemusnahan dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,dilakukan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Kamis (25/4/2024) siang.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai total mencapai Rp10.740.350.840. Rinciannya, 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, dan 90.000 gram tembakau iris (TIS).

Selanjutnya, 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang ini merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.

Modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku adalah melalui perusahaan jasa titipan.

Barang-barang ilegal tersebut dikirim dari luar daerah Pasuruan dan ditujukan ke luar daerah Pasuruan, dengan menjadikan Pasuruan sebagai daerah perlintasan.

“Pelaku seringkali menyuruh orang lain untuk mengantar barang-barang ilegal ini. Mereka yang dijadikan kurir biasanya tidak mengetahui isi paket tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.

Sepanjang tahun 2024, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan 111 kali penindakan. Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri.

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” cetus Hatta. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal