Menu

Mode Gelap
Ban Meletus dan Terjebak di Rel, Nissan Serena Dihantam Kereta Api di Probolinggo Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian

Pemerintahan · 29 Jul 2024 21:08 WIB

Puluhan Banner Ditertibkan, Termasuk Gambar Bapaslon


					DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan banner milik salah satu bapaslon (Foto: Istimewa). Perbesar

DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan banner milik salah satu bapaslon (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Puluhan banner disejumlah ruas jalan ditertibkan Satpol PP Kota Probolinggo, pada Senin siang (29/07/24). Diantara puluhan banner yang merupakan banner Bapaslon di Pilwali ini lantara melanggar lokasi penempatan hinggan ijin.

Adapun penertiban banner oleh Satpol PP Kota Probolinggo ini dilakukan di 3 titik ruas jalan, yakni Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, serta di sekitar Jalan Sunan Ampel.

Dari penertiban di 3 titik ini, petugas berhasil mengamankan total 40 banner. Banner yang ditertibkan mulai dari banner iklan produk, hingga banner bapaslon yang maju di Pilwali Kota Probolinggo

“Jadi banner yang kita tertibkan pada hari ini merupakan semua banner yang melanggar, baik melanggar terkait lokasi, hingga melanggar terkait ijin,” Kata Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra.

Eko mengungkapkan, sebelum ditertibkan, Satpol PP Kota Probolinggo seminggu sebelumnya telah berkirim surat ke pemilik karena banner yang dipasang melanggar.

Namun, karena tak kunjung diturunkan, maka pada hari ini, Satpol PP lah yang menurunkannya.

Kemudian banner yang telah di turunkan selanjutnya diamankan di Mako Satpol PP, dan pemilik diperbolehkan untuk mengambilnya kembali.

“Bagi pemilik banner yang kita turunkan bisa mengambil bannernya di Kantor Satpol PP, namun, jangan dipasang dilokasi yang tidak diijinkan, dan jika banner tersebut tak berijin, mohon untuk diurus ijinnya terlebih dahulu,” ujar Eko.

Satpol PP mengimbau, jika ingin memasang banner di Kota Probolinggo yang sifatnya komersil atau non komersil agar terlebih dahulu mengajukan ijin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Serta banner tersebut untuk tidak dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan sesuai Perwali Nomor 149, Pasal 28 Tahun 2020, tentang Izin Reklame,” ungkap dia. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Trending di Pemerintahan