Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2024 20:09 WIB

Gara-gara Tambang di Wonomerto Probolinggo, Pemprov Jatim hingga Kapolri Digugat


					GUGAT KAPOLRI: Suasana sidang di PN Kraksaan dengan tergugat Pemprov Jatim hingga Kapolri. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

GUGAT KAPOLRI: Suasana sidang di PN Kraksaan dengan tergugat Pemprov Jatim hingga Kapolri. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perdana gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (24/7/2024).

Ketiga petinggi kepolisian itu digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain ketiganya, terdapat pula Pemprov Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo yang turut digugat.

Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai ketua Majelis sidang adalah Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.

im Hukum Format for Green, Saiful Bakri mengatakan, gugatan ini bermula dari adanya penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Menurutnya, penambangan tersebut telah beraktivitas keluar titik koordinat tambang. Namun, tidak ada penindakan.

“Sebelumnya para tergugat sudah kami layangkan surat pada 12 Juni lalu. Karena tidak ada balasan, makanya kami layangkan gugatan ke PN Kraksaan karena kami nilai sudah melakukan PMH,” katanya, Rabu (24/7/2024).

Namun sayang, dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan identitas tersebut, majelis hakim terpaksa menunda sidang. Pasalnya, para tergugat dianggap tidak menghadiri sidang karena masing-masing perwakilannya hanya menyertakan surat tugas.

“Dalam hukum acara itu kan sudah jelas. Barang siapa yang mewakili, harus menyertakan surat kuasa,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan Nanang Adi Wijaya membenarkan, penundaan sidang tersebut.

Sidang akan digelar kembali setengah bulan mendatang dengan agenda yang sama.

“Betul, para tergugat kami anggap tidak hadir karena tidak ada surat kuasa. Sidang akan digelar kembali 7 Agustus mendatang,” ujarnya. (*).

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal