Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Politik · 19 Jul 2024 08:52 WIB

KPU Tegaskan Calon Anggota DPRD Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 


					Ilustrasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada). Perbesar

Ilustrasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).

Probolinggo,- Dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari lalu terpilih 30 anggota DPRD Kota Probolinggo dan akan dilantik pada Agustus 2024.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bagi calon anggota DPRD terpilih yang maju di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, sesuai pasal 24 PKPU 8 Tahun 2024, yang menyebut calon walikota dan calon wakil walikota, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berstatus anggota DPR, DPD, dan DPRD menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik.

“Karena kondisi di Kota Probolinggo sendiri masa jabatan anggota DPRD berakhir 24 Agustus dan pendaftaran Pilkada 2024 tanggal 27 Agustus,” paparnya

“Maka jika ada caleg terpilih tidak mengundurkan diri kemudian dilantik tidak masalah,” imbuh Radfan.

Namun, saat masuk tahapan pendaftaran Pilkada 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dengan menunjukkan surat.

Misalnya, jika dewan terpilih ikut pelantikan pada 24 Agustus, maka saat mendaftar untuk maju di Pilkada pada 27 Agustus, calon cukup menyerahkan surat pengunduran diri yang ditunjukan kepada pejabat berwenang.

Jika pada saat penetapan calon surat surat pengunduran diri belum turun, maka paling tidak KPU sudah menerima tanda terima dari pejabat berwenang, sebagai bukti bahwa memang sudah mengurus surat pengunduran diri.

“Atau paling tidak ada surat keterangan yang menyatakan caleg yang maju di pilkada mengundurkan diri sudah diproses,” papar dia. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik