Menu

Mode Gelap
Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2024 14:50 WIB

Ratusan Ribu Rokok Ilegal hingga Pil Setan di Probolinggo Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Suasana pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Kab. Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Suasana pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Kab. Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti perkara pada Selasa (16/7/2024). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah mendapatkan vonis dan berkekuatan hukum tetap.

“Perkaranya sudah inkrah dan ini barang bukti untuk perkara dari Januari – Juni 2024,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, Selasa.

Ia mengatakan, terdapat beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam acara yang digelar di depan kantor Kejari tersebut.

Mulai dari obat-obatan terlarang, senjata tajam, sampai telepon genggam yang dijadikan alat komunikasi dalam melancarkan aksi melawan hukum.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, yang cukup mencengangkan adalah peredaran rokok ilegal.

Tercatat, 101.953 batang rokok ilegal dibakar dalam kesempatan tersebut, termasuk juga tujuh karton etiket (tampilan bungkus) rokok turut dimusnahkan.

“Ratusan ribu barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 81 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Probolinggo:

1. Pil Triheksifenidil 12.682 butir

2. Pil Dextrometrophan 10.953 butir

3. Narkotika golongan I bukan tanaman jenia sabu 19,02 Gram

4. Rokok tanpa cukai : 101.953 batang

5. Etiket rokok 7 karton

6. Alat pemanas 4 buah

7. Kartu ATM 2 buah

8. Handphone 12 unit

9. KTP palsu 1 buah

10. Senjata tajam 6 buah

11. Slongsongan asap warna-warni 5 buah

12. Minuman keras 1 Jerigen dan 1 dus botol tanggung

13. Kunci T 17 buah

14. Pakaian-pakaian

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara pidana yang sudah inkrah, yakni

1. Tindak pidana Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu 11 perkara

2. Tindak pidana cukai 1 perkara

3. Tindak pidana pembakaran 1 perkara

4. Tindak pidana pencurian 10 perkara

5. Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan 8 perkara

6. Tindak pidana penadahan 4 perkara

7. Tindak pidana penganiayaan 9 perkara

8. Tindak pidana perjudian 5 perkara

9. Tindak pidana penggelapan 2 perkara

10. Tindak pidana pembunuhan 3 perkara

11. Tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar 27 perkara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal