Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2024 14:50 WIB

Ratusan Ribu Rokok Ilegal hingga Pil Setan di Probolinggo Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Suasana pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Kab. Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Suasana pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Kab. Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti perkara pada Selasa (16/7/2024). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah mendapatkan vonis dan berkekuatan hukum tetap.

“Perkaranya sudah inkrah dan ini barang bukti untuk perkara dari Januari – Juni 2024,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, Selasa.

Ia mengatakan, terdapat beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam acara yang digelar di depan kantor Kejari tersebut.

Mulai dari obat-obatan terlarang, senjata tajam, sampai telepon genggam yang dijadikan alat komunikasi dalam melancarkan aksi melawan hukum.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, yang cukup mencengangkan adalah peredaran rokok ilegal.

Tercatat, 101.953 batang rokok ilegal dibakar dalam kesempatan tersebut, termasuk juga tujuh karton etiket (tampilan bungkus) rokok turut dimusnahkan.

“Ratusan ribu barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 81 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Probolinggo:

1. Pil Triheksifenidil 12.682 butir

2. Pil Dextrometrophan 10.953 butir

3. Narkotika golongan I bukan tanaman jenia sabu 19,02 Gram

4. Rokok tanpa cukai : 101.953 batang

5. Etiket rokok 7 karton

6. Alat pemanas 4 buah

7. Kartu ATM 2 buah

8. Handphone 12 unit

9. KTP palsu 1 buah

10. Senjata tajam 6 buah

11. Slongsongan asap warna-warni 5 buah

12. Minuman keras 1 Jerigen dan 1 dus botol tanggung

13. Kunci T 17 buah

14. Pakaian-pakaian

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara pidana yang sudah inkrah, yakni

1. Tindak pidana Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu 11 perkara

2. Tindak pidana cukai 1 perkara

3. Tindak pidana pembakaran 1 perkara

4. Tindak pidana pencurian 10 perkara

5. Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan 8 perkara

6. Tindak pidana penadahan 4 perkara

7. Tindak pidana penganiayaan 9 perkara

8. Tindak pidana perjudian 5 perkara

9. Tindak pidana penggelapan 2 perkara

10. Tindak pidana pembunuhan 3 perkara

11. Tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar 27 perkara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal