Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2024 18:44 WIB

Operasi Patuh Semeru 2024 Dimulai, Ini 10 Sasaran Polisi


					CEK: Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana saat mengecek kendaraan dalam apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Semeru Tahun 2024. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo). Perbesar

CEK: Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana saat mengecek kendaraan dalam apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Semeru Tahun 2024. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Kepolisian Resor Probolinggo melaksanakan apel gelar pasukan ‘Operasi Patuh Semeru 2024’ di lapangan Apel Mapolres Probolinggo, Senin (15/7/2024). Hal ini menandakan dimulainya Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar selama 14 hari ke depan, 15 – 28 Juli 2024.

Apel ini dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, serta diikuti seluruh pejabat utama, anggota Polres Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Wisnu dalam amanatnya menyampaikan pesan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, di mana operasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengendara tertib berlalu lintas.

Selain itu juga untuk menekan fatalitas laka lantas karena akan berpengaruh pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Mari wujudkan tertib dan santun berlalu lintas, saling menghormati dan menghargai antar pengendara,” papar Kapolres.

Ia melanjutkan, terdapat sepuluh sasaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Semeru ini.

Yakni, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara yang masih di bawah umur, dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar.

Target lainnya adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety beli dan pengemudi menggunakan HP saat berkendara.

Selanjutnya, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

“Jika ada pengendara yang melanggar membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, maka bisa ditindak langsung dengan cara tilang,” Kapolres memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal