Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2024 18:44 WIB

Operasi Patuh Semeru 2024 Dimulai, Ini 10 Sasaran Polisi


					CEK: Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana saat mengecek kendaraan dalam apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Semeru Tahun 2024. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo). Perbesar

CEK: Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana saat mengecek kendaraan dalam apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Semeru Tahun 2024. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Kepolisian Resor Probolinggo melaksanakan apel gelar pasukan ‘Operasi Patuh Semeru 2024’ di lapangan Apel Mapolres Probolinggo, Senin (15/7/2024). Hal ini menandakan dimulainya Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar selama 14 hari ke depan, 15 – 28 Juli 2024.

Apel ini dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, serta diikuti seluruh pejabat utama, anggota Polres Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Wisnu dalam amanatnya menyampaikan pesan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, di mana operasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengendara tertib berlalu lintas.

Selain itu juga untuk menekan fatalitas laka lantas karena akan berpengaruh pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Mari wujudkan tertib dan santun berlalu lintas, saling menghormati dan menghargai antar pengendara,” papar Kapolres.

Ia melanjutkan, terdapat sepuluh sasaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Semeru ini.

Yakni, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara yang masih di bawah umur, dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar.

Target lainnya adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety beli dan pengemudi menggunakan HP saat berkendara.

Selanjutnya, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

“Jika ada pengendara yang melanggar membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, maka bisa ditindak langsung dengan cara tilang,” Kapolres memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal