Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2024 18:44 WIB

Operasi Patuh Semeru 2024 Dimulai, Ini 10 Sasaran Polisi


					CEK: Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana saat mengecek kendaraan dalam apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Semeru Tahun 2024. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo). Perbesar

CEK: Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana saat mengecek kendaraan dalam apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Semeru Tahun 2024. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Kepolisian Resor Probolinggo melaksanakan apel gelar pasukan ‘Operasi Patuh Semeru 2024’ di lapangan Apel Mapolres Probolinggo, Senin (15/7/2024). Hal ini menandakan dimulainya Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar selama 14 hari ke depan, 15 – 28 Juli 2024.

Apel ini dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, serta diikuti seluruh pejabat utama, anggota Polres Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Wisnu dalam amanatnya menyampaikan pesan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, di mana operasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengendara tertib berlalu lintas.

Selain itu juga untuk menekan fatalitas laka lantas karena akan berpengaruh pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Mari wujudkan tertib dan santun berlalu lintas, saling menghormati dan menghargai antar pengendara,” papar Kapolres.

Ia melanjutkan, terdapat sepuluh sasaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Semeru ini.

Yakni, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara yang masih di bawah umur, dan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar.

Target lainnya adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety beli dan pengemudi menggunakan HP saat berkendara.

Selanjutnya, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

“Jika ada pengendara yang melanggar membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, maka bisa ditindak langsung dengan cara tilang,” Kapolres memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal