Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2024 15:43 WIB

Berantas Prostitusi, 11 Warung Remang-remang di Paiton Dibongkar


					DIBONGKAR: Warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIBONGKAR: Warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo membongkar sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Senin (15/7/2024).

Total, ada sebelas warung remang-remang yang dibongkar petugas Satpol PP. Warung itu tersebar di tiga desa yakni Desa Taman, Sukodadi, dan Paiton.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, sudah lama mengamati aktivitas warung-warung tersebut.

Bahkan, para pemilik warung sudah berulang kali dipanggil dan dibina di kantor Satpol PP setempat.

“Sudah sering kami peringatkan, tapi masih tetap beroperasi,” kata Sumarto, Senin (15/7/2024).

Ia melanjutkan, selain menjadi warung remang-remang, lokasi warung juga berada di atas tanah negara.

Sehingga, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban demi menjaga kondusivitas tetap terawat.

“Warungnya juga tidak berizin. Kami tertibkan sesuai dengan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran,” papar dia.

Meski terindikasi sebagai warung remang-remang, pihaknya tidak berhasil mengamankan para pemilik warung tersebut saat dilakukan pembongkaran.

“Tidak ada orangnya tadi ketika dilakukan pembongkaran,” Sumarto memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal