Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2024 15:43 WIB

Berantas Prostitusi, 11 Warung Remang-remang di Paiton Dibongkar


					DIBONGKAR: Warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIBONGKAR: Warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo membongkar sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Senin (15/7/2024).

Total, ada sebelas warung remang-remang yang dibongkar petugas Satpol PP. Warung itu tersebar di tiga desa yakni Desa Taman, Sukodadi, dan Paiton.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, sudah lama mengamati aktivitas warung-warung tersebut.

Bahkan, para pemilik warung sudah berulang kali dipanggil dan dibina di kantor Satpol PP setempat.

“Sudah sering kami peringatkan, tapi masih tetap beroperasi,” kata Sumarto, Senin (15/7/2024).

Ia melanjutkan, selain menjadi warung remang-remang, lokasi warung juga berada di atas tanah negara.

Sehingga, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban demi menjaga kondusivitas tetap terawat.

“Warungnya juga tidak berizin. Kami tertibkan sesuai dengan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran,” papar dia.

Meski terindikasi sebagai warung remang-remang, pihaknya tidak berhasil mengamankan para pemilik warung tersebut saat dilakukan pembongkaran.

“Tidak ada orangnya tadi ketika dilakukan pembongkaran,” Sumarto memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal