Menu

Mode Gelap
Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak

Pemerintahan · 14 Jul 2024 16:24 WIB

Pemkab Probolinggo Ambil Alih 45 Ruas Jalan Desa


					AMBIL ALIH: Pemeliharaan jalan dilakukan oleh Pemkab Probolinggo di salah satu ruas jalan di Kecamatan Besuk beberapa waktu lalu. (foto: dok). Perbesar

AMBIL ALIH: Pemeliharaan jalan dilakukan oleh Pemkab Probolinggo di salah satu ruas jalan di Kecamatan Besuk beberapa waktu lalu. (foto: dok).

Probolinggo,- Sepanjang 19 kilometer (Km) ruas jalan Kabupaten Probolinggo kini diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Meski demikian, hal itu tidak membuat ruas jalan yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang, sebaliknya justru bertambah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahja Saputra mengatakan, hal itu disebabkan banyaknya jalan desa yang kini diambil alih oleh Pemkab Probolinggo, seperti halnya sejumlah ruas jalan yang menuju destinasi wisata.

Ia melanjutkan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo yang dikeluarkan pada Mei lalu, ada puluhan ruas jalan yang dilakukan downgrade dan upgrade.

Dalam artian, banyak jalan desa yang diambilalih pemerindah daerah, dan juga jalan kabupaten yang kini menjadi wewenang pemerintah desa.

“Adapun ruas jalan downgrade (kabupaten ke desa, red), terdapat sebanyak 22 ruas jalan dengan total panjang sekitar 23.420 Km. Ruas jalan ini ada di empat kecamatan yaitu, Kecamatan Dringu sembilan ruas, Krucil satu ruas, Sukapura dua ruas, dan Leces 10 ruas,” kata Hengki, Minggu (14/7/24).

Sementara, untuk ruas jalan upgarde (desa ke kabupaten) terdapat 45 ruas dengan total panjang 153.153 Km. Pengambilalihan ruas jalan ini dilakukan hampir pada semua kecamatan.

Termasuk ruas jalan akses menunu wisata lokal, di antaranya Wisata B30, Air Terjun Krucil, Pantai Bahak, Pantai Klasik, dan beberapa yang lain.

“Downgrade ruas jalan itu dikarenakan faktor LHR (Lalulintas Harian Rendah, red). Sehingga diberikan pada desa setempat,” ungkapnya.

Sedangkan untuk upgrade ruas jalan, dilakukan karena banyak faktor. Salah satunya karena LHR yang tinggi. Adapun ambil-alih oleh pemerintah daerah untuk memaksimalkan perawatan.

Sebagai informasi, dengan adanya SK Bupati yang dikeluarkan Mei lalu itu, ruas jalan kabupaten mengalami penambahan panjang.

Sebelumnya, pada SK 2015 panjang jalan kabupaten mencapai 785.819 km dengan 188 ruas.

Dengan adanya SK terbaru itu, kini panjang jalan Pemerintah Kabupaten Probolinggo menjadi 905.814 km dengan 212 ruas.

“Total ruas jalan tersebut sudah dikurangi dengan ruas jalan yang telah diambil alih provinsi sepanjang 19.29 kilometer di tiga kecamatan yang merupakan akses ke wisata Gunung Bromo dari jalur Probolinggo barat,” Hengki memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 548 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan