Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 8 Jul 2024 07:48 WIB

Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan Diringkus Polisi, ini Sosoknya


					BISNIS HARAM: Tersangka  pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial KS (45) diringkus di rumahnya di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/7/24) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah KS. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut.

“Saat digeledah, kami menemukan 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 5,04 gram,” ungkap Agus.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.600.000 dan satu bungkus snack bayi dari tangan KS.

Kepada petugas, KS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain berinisial SL (DPO) untuk kemudian dijual kembali.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Agus.

Aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan, klaim Agus, terus melakukan patroli dan penelusuran untuk mencegah peredaran narkoba ataupun obat keras berbahaya (okerbaya) yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” wanti Agus. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal