Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2024 20:21 WIB

Pasca Senapan Angin Tewaskan Warga, Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka


					Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Mohammad Riska, warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka menembak Yusup dengan senapan angin saat sedang berburu di hutan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses rekonstruksi kelar digelar.

Menurutnya, proses rekonstruksi dan keterangan dari para saksi sudah sesuai. “Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Fajar, Sabtu (6/7/2024).

Ia melanjutkan, akibat perbuatannya itu, Mohammad Riska dijerat dengan pasal 359 KUHP. Ancaman kurungannya bisa sampai lima tahun penjara.

“Kami jerat dengan pasal 359, karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada Kamis (4/7/2024) lalu, dahi Yusup tertembus peluru senapan angin yang ditembakkan oleh Mohammad Riska.

Penembakan itu terjadi saat Riska sedang membidik burung perkutut yang hinggap di ranting pohon.

Nahas, tembakannya meleset dan mengenai Yusup yang juga berada di arah moncong senapan namun terhalang semak-semak.

Yusup yang tertembak di bagian dahi, langsung dibawa ke Puskesmas Condong sebelum dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan..

Namun sayang, nyawanya tak tertolong. Pasca kejadian, Polres Probolinggo meringkus 5 orang teman korban, termasuk Riska, yang akhirnya jadi tersangka. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal