Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 2 Jul 2024 16:47 WIB

Ponpes di Lumajang yang Pengasuhnya Terlilit Pernikahan Anak Dibawah Umur Ternyata Tak Berizin


					Plt. Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Abdul Rofiq. (foto: Asmadi). Perbesar

Plt. Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Abdul Rofiq. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Plt. Kasi Pondok Pesantren Kankemenag Lumajang, Abdul Rofiq menyebut, ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang pengasuhnya terlilit pernikahan anak dibawah umur, tidak memiliki izin operasional.

“Ponpes tersebut tidak memiliki izin. Selama ini, Kemenag Lumajang belum pernah datang ke ponpes tersebut,” kata Rofiq, Selasa (2/7/24).

Setelah kasus pernikahan anak dibawah umur menjadi perbincangan publik, Kemenag Lumajang turun tangan dan melakukan penyelidikan, utamanya asal muasal berdirinya ponpes yang didirikan oleh ER.

Rofik menegaskan, Kemenag Lumajang selama ini belum pernah didatangi oleh pihak pesantren untuk menyampaikan informasi kegiatan maupun bahasan soal ijin operasional, baik secara tertulis maupun lisan.

“Sejauh ini memang tidak ada laporan terkait kegiatan di ponpes tersebut, baik secara tertulis maupun lisan. Harusnya, kalau ponpes tersebut ada kegiatan, setidaknya ada laporan terlebih dulu ke Kemenag Lumajang,” jelas Rofiq.

Secara prosedur, imbuhnya, seharusnya pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag Lumajang.

“Kalau sudah 15 orang (santrinya, red), sudah seharusnya membuat izin. Namun hingga saat ini, izin itu belum sampai ke Kemenag Lumajang,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, ER yang disebut-sebut sebagai pengasuh ponpes dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.

Ayah korban, MR, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan kepada ER. Namun ia mangkir sehingga aparat kepolisian menggelar gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 517 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal