Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 28 Jun 2024 15:07 WIB

Tak Berizin, Pemkab Probolinggo Tutup 3 Tempat Karaoke di Dringu


					TUTUP: Anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo memasang segel penutup di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Dringu. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TUTUP: Anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo memasang segel penutup di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Dringu. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Satpol PP dan pemerintah kecamatan, menutup tiga tempat karaoke di Kecamatan Dringu.

Penutupan paksa yang dilakukan pada Jumat pagi (28/6/24) ini karena ketiga tempat karaoke ini tak mengantongi izin usaha.

Ketiga tempat karaoke keluarga yang ditutup tersebut berada di Desa Pabean, dan Desa Dringu, Kecamatan Dringu.

Tiga tempat karaoke yang ditutup langsung dipasangi tulisan itu ‘Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara, Karena Surat Ijin Usaha Tidak Lengkap/ Tidak Ada’.

“Jadi tiga titik usaha yang ditutup oleh Pemkab Probolinggo ini dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah saja. Namun bagi yang telah memiliki izin usaha seperti kafe tetap boleh dibuka, yang kami tutup hari ini yang ada karaokenya,” kata Camat Dringu, Heri Mulyadi.

Selama ini, diketahui bahwa pemilik tempat usaha hanya memiliki izin kafe yang menjual makanan dan minuman, dan tanpa izin membuka usaha karaoke.

Para pemilik, diminta untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi bagi pemilik silakan diurus izinnya sesuai ketentuan,” kata Heri.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menuturkan, fenomena karaoke berkedok kafe ini banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Atas hal itu, Satpol PP berencana akan menutup tempat karaoke karena selain ilegal juga meresahkan masyarakat.

“Hari ini ada tiga titik karaoke yang kami tutup di Kecamatan Dringu. Selanjutnya lokasi lain yang akan kami tutup salah satunya di Gending,” ujar Sumarto. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal