Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 28 Jun 2024 15:07 WIB

Tak Berizin, Pemkab Probolinggo Tutup 3 Tempat Karaoke di Dringu


					TUTUP: Anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo memasang segel penutup di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Dringu. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TUTUP: Anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo memasang segel penutup di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Dringu. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Satpol PP dan pemerintah kecamatan, menutup tiga tempat karaoke di Kecamatan Dringu.

Penutupan paksa yang dilakukan pada Jumat pagi (28/6/24) ini karena ketiga tempat karaoke ini tak mengantongi izin usaha.

Ketiga tempat karaoke keluarga yang ditutup tersebut berada di Desa Pabean, dan Desa Dringu, Kecamatan Dringu.

Tiga tempat karaoke yang ditutup langsung dipasangi tulisan itu ‘Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara, Karena Surat Ijin Usaha Tidak Lengkap/ Tidak Ada’.

“Jadi tiga titik usaha yang ditutup oleh Pemkab Probolinggo ini dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah saja. Namun bagi yang telah memiliki izin usaha seperti kafe tetap boleh dibuka, yang kami tutup hari ini yang ada karaokenya,” kata Camat Dringu, Heri Mulyadi.

Selama ini, diketahui bahwa pemilik tempat usaha hanya memiliki izin kafe yang menjual makanan dan minuman, dan tanpa izin membuka usaha karaoke.

Para pemilik, diminta untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi bagi pemilik silakan diurus izinnya sesuai ketentuan,” kata Heri.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menuturkan, fenomena karaoke berkedok kafe ini banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Atas hal itu, Satpol PP berencana akan menutup tempat karaoke karena selain ilegal juga meresahkan masyarakat.

“Hari ini ada tiga titik karaoke yang kami tutup di Kecamatan Dringu. Selanjutnya lokasi lain yang akan kami tutup salah satunya di Gending,” ujar Sumarto. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 294 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal