Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2024 19:44 WIB

Pasuruan Darurat Narkoba, 8 Pengedar Sabu Diringkus dalam 4 Hari


					Ilustrasi pengedar sabu-sabu. Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu-sabu.

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu 4 hari, aparat Satresnarkoba berhasil menangkap 8 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap 8 orang tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jumat (21/06/2024) di sebuah rumah di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Dua orang pelaku, DS (29) dan KT (35), diamankan beserta barang bukt 1 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,06 gram, 2 handphone, 1 boks kecil, 1 bendel plastik kecil, dan 1 dompet kecil berwarna hitam.

Kemudian, pada hari Sabtu (22/06/2024), dua pelaku lain, SL (35) dan BD (44), ditangkap di teras rumah di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Barang bukti yang disita yaitu 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat total 9,28 gram, 1 handphone warna biru, 1 bendel plastik kecil, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 boks sarung, serta uang tunai.

Di hari yang sama, dijelaskan Agus, polisi kembali menangkap 3 pelaku di sebuah rumah di Dusun Damar, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari.

Pelaku berinisial TH (27), MR (24), dan AK (28) diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan total berat 5,76 gram, timbangan elektrik, handphone, sepeda motor, dan uang tunai.

Terakhir, pada hari Senin (24/06/2024), seorang pelaku berinisial KM (40) ditangkap di pinggir jalan di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Dari tangan KM, petugas menyita 3 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 5,5 gram, plastik klip, sendok plastik, dompet kecil, tas selempang, dan 1 handphone.

“Seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus, Rabu (26/6/2024).

Penangkapan para pelaku, sebut Agus, merupakan bukti keseriusan aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Agus mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa bahaya narkoba masih mengintai. Mari bersama-sama kita jaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba dengan menjauhi narkoba dan segala bentuk penyalahgunaannya,” pungkas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal