Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2024 17:17 WIB

Curi Ponsel Wartawan, Maling dan Penadahnya Diringkus Polisi


					MALING: Tiga orang pria yang terlibat dalam pencurian ponsel milik wartawan, diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa). Perbesar

MALING: Tiga orang pria yang terlibat dalam pencurian ponsel milik wartawan, diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satresrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk tiga orang tersangka pencurian ponsel milik seorang jurnalis, Ketiga tersangka itu terdiri atas satu eksekutor dan dua penadah.

Ketiganya adalah M. Yusub (31), warga Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Boyke Willy Sampouw (67) warga Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Lalu Poegoeh Hari Santoso (53), warga Dusun III Pasar 1, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ketiganya ini bermula saat pemilik ponsel, Agus Purwoko (57), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada Selasa (28/5/24) sekitar pukul 00.05 WIB tertidur di sekitar Masjid Tiban, Kelurahan Pilang.

“Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB pemilik kaget ponsel miliknya yang sebelumnya ia pegang sudah raib,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (25/6/2024).

“Korban juga sempat mencari dan bertanya kepada temannya yang ada di lokasi namun ia tak mengetahui. Dari situlah pemilik melapor kepada Polres Probolinggo Kota,” imbuh Iptu Zainullah.

Berbekal laporan korban , polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap Poegoeh, yang kemudian berkembang dengan penangkapan Boyke.

Terakhir, polisi berhasil menangkap Yusub. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan, bahkan mereka mengakui perbuatannya.

Peran ketiganya, Yusub sebagai eksekutor yang mengambil ponsel milik Agus Purwoko. Ponsel kemudian dijual kepada Boyke dan terakhir dijual kepada Poegoeh.

“Dari tangan ketiga pelaku, popolisi berhasil mengamankan ponsel merk Samsung A52,” tandas Zainullah.

Atas perbuatannya, Poegoeh dan Boyke dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Sementara Yusub, dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Zainullah menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, pemilik ponsel, Agus Purwoko mengatakan, saat kejadian itu ia sedang tidur di kursi kayu di area Masjid Tiban sekitar pukul 00.05.

Saat terbangun, justru ponsel milik pria yang berprofesi sebagai jurnalis itu telah raib. Awalnya, ia mengira gadgetnya jatuh di jalan saat ia berkendara.

“Setelah saya cari, ternyata ponsel saya ada yang mencuri. Setelah tiga pelaku tertangkap, keluarga dari Poegoeh datang menemui saya agar diselesaikan kekeluargaan. Saya maafkan, namun proses hukum tetap berjalan,” cetus Agus. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal