Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2024 17:17 WIB

Curi Ponsel Wartawan, Maling dan Penadahnya Diringkus Polisi


					MALING: Tiga orang pria yang terlibat dalam pencurian ponsel milik wartawan, diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa). Perbesar

MALING: Tiga orang pria yang terlibat dalam pencurian ponsel milik wartawan, diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satresrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk tiga orang tersangka pencurian ponsel milik seorang jurnalis, Ketiga tersangka itu terdiri atas satu eksekutor dan dua penadah.

Ketiganya adalah M. Yusub (31), warga Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Boyke Willy Sampouw (67) warga Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Lalu Poegoeh Hari Santoso (53), warga Dusun III Pasar 1, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ketiganya ini bermula saat pemilik ponsel, Agus Purwoko (57), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada Selasa (28/5/24) sekitar pukul 00.05 WIB tertidur di sekitar Masjid Tiban, Kelurahan Pilang.

“Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB pemilik kaget ponsel miliknya yang sebelumnya ia pegang sudah raib,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (25/6/2024).

“Korban juga sempat mencari dan bertanya kepada temannya yang ada di lokasi namun ia tak mengetahui. Dari situlah pemilik melapor kepada Polres Probolinggo Kota,” imbuh Iptu Zainullah.

Berbekal laporan korban , polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap Poegoeh, yang kemudian berkembang dengan penangkapan Boyke.

Terakhir, polisi berhasil menangkap Yusub. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan, bahkan mereka mengakui perbuatannya.

Peran ketiganya, Yusub sebagai eksekutor yang mengambil ponsel milik Agus Purwoko. Ponsel kemudian dijual kepada Boyke dan terakhir dijual kepada Poegoeh.

“Dari tangan ketiga pelaku, popolisi berhasil mengamankan ponsel merk Samsung A52,” tandas Zainullah.

Atas perbuatannya, Poegoeh dan Boyke dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Sementara Yusub, dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Zainullah menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, pemilik ponsel, Agus Purwoko mengatakan, saat kejadian itu ia sedang tidur di kursi kayu di area Masjid Tiban sekitar pukul 00.05.

Saat terbangun, justru ponsel milik pria yang berprofesi sebagai jurnalis itu telah raib. Awalnya, ia mengira gadgetnya jatuh di jalan saat ia berkendara.

“Setelah saya cari, ternyata ponsel saya ada yang mencuri. Setelah tiga pelaku tertangkap, keluarga dari Poegoeh datang menemui saya agar diselesaikan kekeluargaan. Saya maafkan, namun proses hukum tetap berjalan,” cetus Agus. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal