Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 12 Jun 2024 18:36 WIB

Sidang Perdana, Guru Ngaji Cabul di Kregenan Probolinggo Didakwa Pasal Berlapis


					PERDANA: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang Cakra PN Krkasaan, Rabu (12/6/24). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PERDANA: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang Cakra PN Krkasaan, Rabu (12/6/24). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kasus hukum terhadap Sholehuddin (54), guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru.

Pada Rabu (12/6/2024) sore, terdakwa menjalani sidang perdananya secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sidang kali ini, beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata JPU, Irene Ulfa dalam dakwaannya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Mashuda menyebut, kliennya menerima semua dakwaan dari JPU, dan tidak membantah sama sekali apa yang sudah didakwakan JPU.

Selanjutnya, sidang bagi kliennya itu akan digelar kembali pada 25 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembuktian dari jaksa.

“Klien kami membenarkan semua dakwaan dari JPU, sehingga tidak ada eksepsi. Jadi selanjutnya tinggal menunggu pembuktian dari jaksa,” terang Mashuda.

Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu karena disangkakan telah menghamili santrinya, HM (18).

Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal