Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 12 Jun 2024 21:33 WIB

Embat Ponsel Milik Pengunjung Angkringan, Remaja ini Dicokok Polisi


					DITANGKAP: Pelaku pencurian ponsel di Kota Probolinggo usai diringkus aparat.  (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pencurian ponsel di Kota Probolinggo usai diringkus aparat.  (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- YP (19) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencuri ponsel milik pengunjung angkringan pada Sabtu (6/6/24).

Pelaku mengambil ponsel korban saat pacar korban terlibat cekcok dengan temannya.

Penangkapan YP ini bermula saat korban yang diketahui bernama AH (18), warga Kelurahan Kedopok, bersama pacar dan temannya datang ke angkringan yang berada di Kelurahan Jati.

Tak lama berselang pelaku da temannya duduk semeja dengan korban. Sebelum korban datang pelaku datang terlebih dahulu dan melakukan pesta miras di angkringan tersebut.

“Setelah duduk, korban menitipkan ponsel berjenis Oppo A58 ke pacarnya dengan dimasukkan ke dalam tas. Tak lama kemudian pacar korban terlibat cekcok dengan temannya, berujung ponsel milik AH hilang,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (12/6/2024).

Ponsel tersebut diketahui hilang setelah AH menanyakan ponsel miliknya yang dititipkan ke dalam tas pacarnya.

Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Barulah, pada 7 Juni 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di angkringan tempat pelaku mengambil ponsel milik AH.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil ponsel korban saat pacar korban terlibat cekcok dengan mengambil ponsel tersebut di dalam tas pacar korban.

“Untuk motif, pelaku mengambil ponsel karena tidak punya uang, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal