Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2024 08:57 WIB

Pasca Kasasi, Kades Temenggungan Probolinggo Diputus Tidak Bersalah


					DIPUTUS TIDAK BERSALAH: Kades Temenggungan, Kec. Krejengan, Kabupaten Probolinggo bersama istrinya. (foto: dok). Perbesar

DIPUTUS TIDAK BERSALAH: Kades Temenggungan, Kec. Krejengan, Kabupaten Probolinggo bersama istrinya. (foto: dok).

Probolinggo,- Kasus Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Iqbal Ali Warsa telah masuk tahap putusan. Kembali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Krakaaan memutus Kades Iqbal tidak bersalah.

Iqbal tersandung kasus keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum dengan Rahman.

Dalam putusan perceraian itu, Kades Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra, padahal Iqbal merupakan adik kandung dari Finra.

Hal itu kemudian diperkarakan oleh Rahman ke PN Kraksaan. Dalam putusannya pada 2023 lalu, PN Kraksaan memutus Iqbal tidak bersalah.

Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Dalam putusannya PT Jatim membatalkan putusan sela dari PN Kraksaan.

Kasus pun berlanjut ke tingkat kasasi. Hasil kasasi menjelaskan, dakwaan terhadap Iqbal memenuhi syarat, dan memerintahkan PN Kraksaan untuk melanjutkan pemeriksaan serta memutus perkara pidananya.

Namun, setelah kembali menggelar persidangan, PN Kraksaan kembali memutus Iqbal tidak bersalah pada persidangan putusan yang digelar Rabu (5/6/2024) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Iqbal membenarkan putusan tersebut. Ia mengaku senang dan mengapresiasi PN Kraksaan yang telah memeriksa perkara yang dialaminya dengan berhati-hati, hingga putusannya adil.

“Rasa syukur bisa kami lakukan setiap saat. Syukur atas nikmat sehat yang telah Tuhan beri. Syukur bisa rukun harmonis bersama keluarga,” kata Iqbal, Kamis (6/6/24).

Iqbal mengaku, tetap menghormati apa yang menjadi putusan hukum. Jika semisal pihak jaksa kembali melakukan upaya hukum, dirinya mengaku siap mengikuti proses hukum. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 329 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal