Menu

Mode Gelap
Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

Hukum & Kriminal · 1 Jun 2024 15:20 WIB

Dugaan Penggelapan Dana PTSL Menguap di Desa Oro-orobulu Pasuruan, Kades: Itu Tidak Benar


					DIBANTAH: Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh kades setempat. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIBANTAH: Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh kades setempat. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu selaku kuasa dari pemilik tanah, Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, melaporkan Kepala Desa (Kades) Desa Oro-orobulu, Saikhu ke Polres Pasuruan, Selasa (28/5/2024) lalu.

Dalam laporannya, Saikhu dituduh meminta ratusan juta rupiah untuk pengurusan sertifikat 30 persil tanah. Namun, Saikhu membantah tuduhan tersebut dan menyebut laporan itu tidak benar.

Didampingi kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, menjelaskan bahwa Fahrur Rozi datang ke rumahnya pada pertengahan Mei 2024 dan menyerahkan uang Rp18 juta untuk biaya pengurusan PTSL 35 persil tanah.

Saikhu sempat menolak dan meminta Rozi menyerahkan uang tersebut kepada panitia PTSL.

Namun, klaim Saikhu, Rozi ngotot dan meminta ia membantu menyetorkan uang ke panitia. Saikhu pun menerima uang tersebut dan menyetorkannya ke panitia PTSL pada 20 Mei 2024 di balai desa.

“Jadi laporan yang dibuat Fahrur Rozi ke polisi itu tidak benar,” jelas Saikhu, Jumat (31/5/2024).

Saikhu mengaku siap dipanggil oleh kepolisian dan akan memberikan bukti bahwa dia hanya menerima Rp18 juta dan tidak menggelapkan uang.

“Saya siap dipanggil oleh kepolisian dan akan memberikan bukti bahwa saya tidak menggelapkan uang,” tantangnya.

Saat ditanya apakah akan melaporkan balik M Fahrur Rozi, atas pencemaran nama baik, Saikhu mengatakan tidak akan melakukannya, sebab yang melaporkannya adalah warganya sendiri.

Saikhu juga mengaku siap untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui musyawarah.

“Jadi yang melaporkan ini kan warga saya, jadi saya anggap seperti anak sendiri. Jadi saya tidak ada niat untuk melaporkan balik, yang penting saya tidak melakukan,” tegasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal