Menu

Mode Gelap
Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

Hukum & Kriminal · 1 Jun 2024 15:20 WIB

Dugaan Penggelapan Dana PTSL Menguap di Desa Oro-orobulu Pasuruan, Kades: Itu Tidak Benar


					DIBANTAH: Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh kades setempat. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIBANTAH: Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh kades setempat. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu selaku kuasa dari pemilik tanah, Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, melaporkan Kepala Desa (Kades) Desa Oro-orobulu, Saikhu ke Polres Pasuruan, Selasa (28/5/2024) lalu.

Dalam laporannya, Saikhu dituduh meminta ratusan juta rupiah untuk pengurusan sertifikat 30 persil tanah. Namun, Saikhu membantah tuduhan tersebut dan menyebut laporan itu tidak benar.

Didampingi kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, menjelaskan bahwa Fahrur Rozi datang ke rumahnya pada pertengahan Mei 2024 dan menyerahkan uang Rp18 juta untuk biaya pengurusan PTSL 35 persil tanah.

Saikhu sempat menolak dan meminta Rozi menyerahkan uang tersebut kepada panitia PTSL.

Namun, klaim Saikhu, Rozi ngotot dan meminta ia membantu menyetorkan uang ke panitia. Saikhu pun menerima uang tersebut dan menyetorkannya ke panitia PTSL pada 20 Mei 2024 di balai desa.

“Jadi laporan yang dibuat Fahrur Rozi ke polisi itu tidak benar,” jelas Saikhu, Jumat (31/5/2024).

Saikhu mengaku siap dipanggil oleh kepolisian dan akan memberikan bukti bahwa dia hanya menerima Rp18 juta dan tidak menggelapkan uang.

“Saya siap dipanggil oleh kepolisian dan akan memberikan bukti bahwa saya tidak menggelapkan uang,” tantangnya.

Saat ditanya apakah akan melaporkan balik M Fahrur Rozi, atas pencemaran nama baik, Saikhu mengatakan tidak akan melakukannya, sebab yang melaporkannya adalah warganya sendiri.

Saikhu juga mengaku siap untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui musyawarah.

“Jadi yang melaporkan ini kan warga saya, jadi saya anggap seperti anak sendiri. Jadi saya tidak ada niat untuk melaporkan balik, yang penting saya tidak melakukan,” tegasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal