Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Politik · 31 Mei 2024 19:01 WIB

KPU Kota Probolinggo Beri Kesempatan Perbaikan kepada Bakal Calon Perseorangan, Eva-Saiful


					GAGAL: Penyerahan hasil verifikasi administrasi ke paslon perseorangan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

GAGAL: Penyerahan hasil verifikasi administrasi ke paslon perseorangan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid, bakal calon perseorangan berkesempatan untuk kembali maju setelah KPU Kota Probolinggo memberikan kesempatan perbaikan pada syarat minimal dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kesempatan perbaikan syarat minimal dukungan yang didapat pasangan Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid setelah adanya surat dinas terbaru dari KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 8 Mei 2023.

Dalam surat dinas tersebut disebutkan, bakal calon perseorangan yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) boleh melakukan perbaikan. Masa perbaikan dilakukan hingga 7 Juni 2024.

“Jadi surat dinas tersebut diterima setelah KPU Kota Probolinggo melakukan pleno mengenai hasil verifikasi administrasi, di mana paslon Eva dan Saiful dinyatakan tidak lolos,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, Jumat (31/5/24).

Kemudian, lanjut Hudri, dengan adanya surat dinas tersebut, KPU Kota Probolinggo mengundang Eva yang dihadiri perwakilannya untuk menyampaikan bahwa ada keputusan yang memberi waktu untuk melakukan perbaikan.

Waktu perbaikan ini hingga tanggal 7 Juni 2024. Selanjutnya setelah nanti perbaikan persyaratan dukungan dikembalikan, maka KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi.

“Namun jika nantinya hasil verifikasi administrasi kembali tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa dilakukan verifikasi faktual atau tidak lolos sebagai calon perseorangan,” papar Hudri.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Eva mengaku senang diberi kesempatan untuk perbaikan oleh KPU setempat.

“Alhamdulillah diberi kesempatan, dan kami akan bergerak cepat melakukan perbaikan,” janji Eva. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik