Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia

Politik · 31 Mei 2024 19:01 WIB

KPU Kota Probolinggo Beri Kesempatan Perbaikan kepada Bakal Calon Perseorangan, Eva-Saiful


					GAGAL: Penyerahan hasil verifikasi administrasi ke paslon perseorangan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

GAGAL: Penyerahan hasil verifikasi administrasi ke paslon perseorangan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid, bakal calon perseorangan berkesempatan untuk kembali maju setelah KPU Kota Probolinggo memberikan kesempatan perbaikan pada syarat minimal dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kesempatan perbaikan syarat minimal dukungan yang didapat pasangan Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid setelah adanya surat dinas terbaru dari KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 8 Mei 2023.

Dalam surat dinas tersebut disebutkan, bakal calon perseorangan yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) boleh melakukan perbaikan. Masa perbaikan dilakukan hingga 7 Juni 2024.

“Jadi surat dinas tersebut diterima setelah KPU Kota Probolinggo melakukan pleno mengenai hasil verifikasi administrasi, di mana paslon Eva dan Saiful dinyatakan tidak lolos,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, Jumat (31/5/24).

Kemudian, lanjut Hudri, dengan adanya surat dinas tersebut, KPU Kota Probolinggo mengundang Eva yang dihadiri perwakilannya untuk menyampaikan bahwa ada keputusan yang memberi waktu untuk melakukan perbaikan.

Waktu perbaikan ini hingga tanggal 7 Juni 2024. Selanjutnya setelah nanti perbaikan persyaratan dukungan dikembalikan, maka KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi.

“Namun jika nantinya hasil verifikasi administrasi kembali tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa dilakukan verifikasi faktual atau tidak lolos sebagai calon perseorangan,” papar Hudri.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Eva mengaku senang diberi kesempatan untuk perbaikan oleh KPU setempat.

“Alhamdulillah diberi kesempatan, dan kami akan bergerak cepat melakukan perbaikan,” janji Eva. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik