Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Pemerintahan · 30 Mei 2024 15:38 WIB

Kabupaten Lumajang Kekurangan Penyuluh Pertanian, Komoditas Pangan Terancam Anjlok


					EDUKASI: Seorang penyuluh pertanian bersama petani di sawah. (foto: ilustrasi) Perbesar

EDUKASI: Seorang penyuluh pertanian bersama petani di sawah. (foto: ilustrasi)

Lumajang,- Jumlah penyuluh pertanian di Kabupaten Lumajang, tidak seimbang dengan jumlah petani dan jumlah desa di kota pisang. Akibatnya, layanan pertanian kepada petani tidak maksimal, bahkan berdampak pada produktivitas hasil pertanian.

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, drh. Rofi’ah mengakui jika penyuluh pertanian di wilayahnya sangat terbatas. Berbekal 21 kecamatan dan 205 desa, jumlah penyuluh pertanian justru tak sampai 200 orang.

“Saat ini jumlah tenaga penyuluh naungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang hanya ada 128 orang. Kita kekurangan tenaga penyuluh, bahkan satu orang penyuluh pertanian harus mengerjakan dua sampai tiga desa,” kata Rofi’ah, Kamis (30/5/24).

Ia menjelaskan, dari total 128 tenaga penyuluh, terdiri dari 80 orang yang berstatus PPPK, sisanya sebanyak 48 orang berstatus PNS.

Sejak tahun 2022 lalu, pihakkya telah mengusulkan penambahan tenaga penyuluh pertanian kepada pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini permintaan itu belum ada kabar lanjutannya.

“Tahun ini ada empat tenaga penyuluh yang akan pensiun. Kemudian, pada tahun depan juga ada empat tenaga penyuluh akan pensiun,” ujar dia.

Meski memiliki tenaga penyuluh pertanian terbatas, namun Pemkab Lumajang tidak bisa membuka rekrutmen pendaftaran tenaga penyuluh pertanian yang baru.

Kendalanya, aturan dari Kemenpan RB soal larangan menambah tenaga honorer di instansi pemerintahan. Kondisi ini membuat beban kerja tenaga penyuluh di daerah kian bertambah.

“Saya akui tugas mereka memang cukup berat. Karena para tenaga penyuluh ini harus mendata dan bekerja hingga lebih dari 2 hingga 3 desa,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan