Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2024 20:36 WIB

Cegah Penyalahgunaan Uang Tunai, Rutan Kraksaan Gunakan E-Pass


					INOVATIF: Pengguna layanan e-pass di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.  (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

INOVATIF: Pengguna layanan e-pass di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Untuk meminimalisasi pereradan uang tunai, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kraksaan kini menyediakan layanan e-pass (Elektonik Pemasyarakatan). Hal ini sesuai dengan arahan dari Kakanwil Kemenkumham Jatim.

Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman mengatakan, e-pass ini bisa digunakan untuk menjalin komunikasi dengan keluarga maupun teman-temannya dari para warga binaan, dengan cara panggilan telepon.

“Bisa digunakan untuk mengobati kerinduan, bisa dengan voice call maupun video call,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Mereka bisa mendapatkan layanan ini dengan menggunakan saldo yamg ada di e-pass-nya masing-masing. Layanan ini tersedia setiap hari dan berada di blok hunian.

“Fasilitas ini digunakan secara bergantian dan antre oleh warga binaan yang ingin menelepon,” ucapnya.

Ia melanjutkan, hal ini merupakan terobosan agar warga binaan tetap bisa terhubung dengan keluarga dan dunia luar. Ia pun berharap, hal ini bisa dimanfaatkan sebijak mungkin oleh para warga binaan.

“Ini kan salah satu tujuannya meminimalisasi potensi penyalahgunaan uang tunai di dalam rutan, makanya pakai e-pass. Top up-nya bisa melalui rutan dan bisa top up mandiri juga melalui keluarganya,” tandas dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal