Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2024 21:39 WIB

Edarkan Narkoba, Buruh Pabrik Kayu di Pasuruan Dikeler Polisi


					PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu beserta barang bukti yang diamankan polisi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu beserta barang bukti yang diamankan polisi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Pria berinisial NA (27), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol itu, ditangkap saat berada di warung tak jauh dari rumahnya, Rabu (22/05/24) dinihari.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra melalui Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menyebut, penangkapan terhadap buruh pabrik kayu itu berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat sekitar melaporkan dugaan adanya transaksi jual beli narkoba di wilayahnya. Mendapat laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, kami amankan seorang pria berinisial NA yang sedang melakukan transaksi di sebuah warung,” kata Agus, Kamis (23/5/24).

Barang bukti yang diamankan dalam ungkap ini berupa 28 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 7,17 gram dan satu unit timbangan elektrik warna hitam.

“Selain itu juga ditemukan satu sekop dari sedotan plastik, saru dompet berwarna merah muda, dan satu handphone,” ungkap dia.

Terduga pelaku dan barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan. Pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar,” cetusnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal