Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2024 18:33 WIB

Sakit Hati Kena PHK, Alasan Satpam Pabrik Tas Kaboki Bakar Tempat Kerjanya


					NEKAD: Soehartono (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kebakaran pabrik tas rajut PT Kaboki Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

NEKAD: Soehartono (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kebakaran pabrik tas rajut PT Kaboki Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan Soehartono (52), sebagai tersangka atas kasus kebakaran Pabrik Tas Rajut PT Kaboki di Kabupaten Pasuruan, beberapa hari lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, tersangka nekat membakar pabrik karena sakit hati atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dilakukan terhadapnya.

“Tersangka mengaku sakit hati karena akan di-PHK oleh pihak perusahaan,” ujar AKP Doni dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/5/2024).

Doni menjelaskan, Soehartono sudah merencanakan aksinya jauh-jauh hari sebelum melakukan pembakaran. Bahkan pria asal Kecamatan Sukorejo itu telah membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk membakar pabrik tempatnya bekerja.

BBM jenis pertalite disimpan di sebelah kantor sekuriti. Sekitar pukul 06.45 WIB, Soehartono menyiramkan 10 liter BBM ke beberapa bagian pabrik termasuk ke dua mobil milik perusahaan dan lalu membakarnya.

“Uang yang digunakan tersangka membeli BBM ini didapat dari outlet. Tersangka mengambil uang didalam laci ketika semua karyawan sudah pulang,” terang Doni.

Aksi nekad satpam ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi pihak perusahaan, bahkan ditaksir lebih dari Rp5 miliar.

Akibat perbuatannya, Soehartono dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

“Acaman hukuman penjara di atas 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” cetus eks Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.i

Dberitakan sebelumnya, Pusat oleh-oleh atau pabrik tas rajut Kaboki di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ludes dilalap api, Sabtu (18/5/24).

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ini menghanguskan dua gudang beserta isinya, termasuk dua mobil milik perusahaan. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal