Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2024 18:33 WIB

Sakit Hati Kena PHK, Alasan Satpam Pabrik Tas Kaboki Bakar Tempat Kerjanya


					NEKAD: Soehartono (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kebakaran pabrik tas rajut PT Kaboki Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

NEKAD: Soehartono (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kebakaran pabrik tas rajut PT Kaboki Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan Soehartono (52), sebagai tersangka atas kasus kebakaran Pabrik Tas Rajut PT Kaboki di Kabupaten Pasuruan, beberapa hari lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, tersangka nekat membakar pabrik karena sakit hati atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dilakukan terhadapnya.

“Tersangka mengaku sakit hati karena akan di-PHK oleh pihak perusahaan,” ujar AKP Doni dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/5/2024).

Doni menjelaskan, Soehartono sudah merencanakan aksinya jauh-jauh hari sebelum melakukan pembakaran. Bahkan pria asal Kecamatan Sukorejo itu telah membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk membakar pabrik tempatnya bekerja.

BBM jenis pertalite disimpan di sebelah kantor sekuriti. Sekitar pukul 06.45 WIB, Soehartono menyiramkan 10 liter BBM ke beberapa bagian pabrik termasuk ke dua mobil milik perusahaan dan lalu membakarnya.

“Uang yang digunakan tersangka membeli BBM ini didapat dari outlet. Tersangka mengambil uang didalam laci ketika semua karyawan sudah pulang,” terang Doni.

Aksi nekad satpam ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi pihak perusahaan, bahkan ditaksir lebih dari Rp5 miliar.

Akibat perbuatannya, Soehartono dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

“Acaman hukuman penjara di atas 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” cetus eks Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.i

Dberitakan sebelumnya, Pusat oleh-oleh atau pabrik tas rajut Kaboki di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ludes dilalap api, Sabtu (18/5/24).

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ini menghanguskan dua gudang beserta isinya, termasuk dua mobil milik perusahaan. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal