Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 18 Mei 2024 17:43 WIB

Pemkot Probolinggo Keluarkan SE Baru, Atur Penggunaan Bus Pariwisata


					ANTISIPASI KECELAKAAN BUS: Surat Edaran dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 yang mengatur tentang operasional bus pariwisata. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

ANTISIPASI KECELAKAAN BUS: Surat Edaran dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 yang mengatur tentang operasional bus pariwisata. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, yang menelan puluhan korban jiwa menjadi perhatian banyaka pihak, tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Probolinggo.

Untuk mengantisipasi kecelakaan serupa, Pemkot Probolinggo pun berupaya meningkatkan keselamatan angkutan pariwisata, melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan baru-baru ini.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 itu bernomor 500.11.8/522/425.105/2024 terkait Penggunaan Angkutan Pariwisata di Kota Probolinggo.

Dalam SE itu, ada beberapa hal yang ditekankan khususnya pada penggunaan bus pariwisata dalam melakukan perjalanan terutama keluar daerah Kota Probolinggo menggunakan Angkutan Pariwisata seperti bus, minibus dan angkutan penumpang sejenisnya

Disebutkannya dalam SE bahwa penggunaan angkutan umum harus yang dilengkapi dengan izin resmi dan masih berlaku, dan menggunakan kendaraan laik jalan dibuktikan dengan kartu uji berkala yang masih berlaku.

Kemudian mengatur perjalanan wisata secara tertib dan tepat waktu, dan memperhatikan waktu kerja dan istirahat pengemudi (istirahat setiap 4 jam sekali), serta menyediakan sopir cadangan jika perjalanan lebih 8 jam.

“Langkah ini dilakukan karena marak terjadi kecelakaan bus pariwisata. Kita juga mengedukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan pariwisata, karena masih banyak pengguna yang menggunakan angkutan yang tidak berizin,” ujar Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Dahroji.

Hal itu juga dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan dan angkutan jalan utamanya angkutan pariwisata, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

“Kemudian waktu istirahat pengemudi bus harus istirahat setiap empat jam perjalanan, serta harus ganti sopir jika perjalanan lebih dari delapan jam,” imbuh dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan