Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2024 18:58 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa Rp305 Juta, Eks Kades Kalisemut Lumajang Ditahan


					DITAHAN: Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, saat digelandang polisi ke tahanan. (foto: Asmadi). Perbesar

DITAHAN: Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, saat digelandang polisi ke tahanan. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019.

Penahan Koezaini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

“Untuk tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah pelimpahan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi Surabaya,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irwan Lukito Jadi, Selasa (14/5/24).

Selain tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya berupa sejumlah uang dari tindak kejahatan yang merugikan negara total Rp305 juta itu.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah di ubah menjadi UU nomor 20 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Lumajang mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Lumajang ke Kejaksaan Negeri Lumajang yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 di desa Kalisemut, Kecamatan Padang,” bebernya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal