Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2024 21:23 WIB

Aksi Gangster Bawa Sajam di Bangil Pasuruan Terekam CCTV, Polisi Ciduk 4 Remaja


					RILIS: Satreskrim Polres Pasuruan menggelar konferensi pers perihal penangkapan Gangster yang membawa sajam di kawasan Bangil. (foto: Moh. Rois). Perbesar

RILIS: Satreskrim Polres Pasuruan menggelar konferensi pers perihal penangkapan Gangster yang membawa sajam di kawasan Bangil. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di perempatan Kancil Mas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, viral di media sosial.

Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam. Video tersebut merekam aksi para pemuda mengendarai sepeda motor mengacungkan senjata tajam ke arah pengendara lainnya.

Kejadian ini membuat resah warga dan pengguna jalan. Alhasil, Polres Pasuruan pun turun tangan dan bergegas melakukan penyelelidikan.

Dengan dibantu warga, polisi kemudian mengamankan 4 orang remaja yang diduga sebagai pelaku dalam video tersebut. Mereka diamankan di Alun-alun Bangil, Senin (13/5/24) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami telah mengamankan 4 orang remaja yang diduga sebagai pelaku dalam video tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, saat rilis Kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (14/5/24) sore.

Doni menjelaskan, para pelaku ini masih dibawah umur, rata-rata berusia 16-17 tahun. “Karena mereka masih di bawah umur, kita lakukan pendampingan dengan orang tuanya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti serta petunjuk yang dikumpulkan, dari 4 remaja yang diamankan, polisi menetapkan dua orang remaja, MAC (17) dan MY (16), sebagai tersangka.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutup Doni. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch Rochim

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal