Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 26 Apr 2024 18:34 WIB

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor


					DIRINGKUS: Terduga pelaku penipuan yang membawa kabur motor, Silo. (istimewa). Perbesar

DIRINGKUS: Terduga pelaku penipuan yang membawa kabur motor, Silo. (istimewa).

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia disangkakan telah membawa kabur motor milik Sultan (24) warga Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, aksi penggelapan motor yang dilakukan oleh Silo ini bermula pada Jum’at (13/10/2023) silam.

Saat itu Sultan bersama dua temannya sedang duduk-duduk di depan Indomart di sebelah utara Terminal Bayuangga.

Tak lama kemudian, Silo datang dan hendak meminjam motor Honda Beat warna putih milik Sultan, untuk membeli makanan ringan.

Karena tak curiga, Sultan meminjamkan motornya kepada Silo. Namun hingga lama ditunggu, Silo tak kunjung datang.

“Jadi setelah ditunggu, Silo yang meminjam motor untuk membeli makanan ringan tak kunjung kembali. Kemudian Sultan melaporkan kerjadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” ujar Zainullah.

Dari bukti laporan, serta keterangan korban dan saksi, petugas melakukan penyelidikan. Barulah, pada April 2024, Silo diketahui keberadaannya di Pasuruan.

Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap Silo serta mengamankan motor yang dicurinya.

Dari hasil pemeriksaan, setelah membawa kabur motor milik Sultan, Silo sempat kabur ke Lumajang dan Malang. Ia kemudian meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta dengan jaminan motor curian milik Sultan.

Tak hanya itu, uang Rp 1,5 juta tersebut digunakan untuk membeli ponsel, yang menurut Silo hilang di bus. Sementara sisa uangnya dibelikan kaos, dan untuk makan tiap hari.

“Jadi atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ujar dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal