Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 26 Apr 2024 18:34 WIB

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor


					DIRINGKUS: Terduga pelaku penipuan yang membawa kabur motor, Silo. (istimewa). Perbesar

DIRINGKUS: Terduga pelaku penipuan yang membawa kabur motor, Silo. (istimewa).

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia disangkakan telah membawa kabur motor milik Sultan (24) warga Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, aksi penggelapan motor yang dilakukan oleh Silo ini bermula pada Jum’at (13/10/2023) silam.

Saat itu Sultan bersama dua temannya sedang duduk-duduk di depan Indomart di sebelah utara Terminal Bayuangga.

Tak lama kemudian, Silo datang dan hendak meminjam motor Honda Beat warna putih milik Sultan, untuk membeli makanan ringan.

Karena tak curiga, Sultan meminjamkan motornya kepada Silo. Namun hingga lama ditunggu, Silo tak kunjung datang.

“Jadi setelah ditunggu, Silo yang meminjam motor untuk membeli makanan ringan tak kunjung kembali. Kemudian Sultan melaporkan kerjadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” ujar Zainullah.

Dari bukti laporan, serta keterangan korban dan saksi, petugas melakukan penyelidikan. Barulah, pada April 2024, Silo diketahui keberadaannya di Pasuruan.

Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap Silo serta mengamankan motor yang dicurinya.

Dari hasil pemeriksaan, setelah membawa kabur motor milik Sultan, Silo sempat kabur ke Lumajang dan Malang. Ia kemudian meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta dengan jaminan motor curian milik Sultan.

Tak hanya itu, uang Rp 1,5 juta tersebut digunakan untuk membeli ponsel, yang menurut Silo hilang di bus. Sementara sisa uangnya dibelikan kaos, dan untuk makan tiap hari.

“Jadi atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ujar dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal