Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2024 17:54 WIB

Antisipasi Guru Ngaji Hamili Santri, ini Langkah MUI Probolinggo


					BERSIKAP: KH. Abdul Wasik Hannan saat menghadiri rilis kasus guru ngaji hamili istri di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BERSIKAP: KH. Abdul Wasik Hannan saat menghadiri rilis kasus guru ngaji hamili istri di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan turut prihatin terhadap kasus guru mengaji yang menghamili santriwatinya. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan mengatakan, sudah menyiapkan langkah-langkah agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Salah satunya, akan turun langsung untuk memberikan imbauan kepada lembaga atau guru ngaji yang ada.

“Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah stake holder agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, kasus guru ngaji menghamili santrinya ini terjadi di Kecamatan Kraksaan. Tersangka adalah SN (54), dan korbannya HM (18), santriwatinya sendiri.

Atas kejadian ini, sejumlah warga menuntun agar SN dan keluarganya segera angkat kaki dari desa setempat. Pasalnya, SN dinilai sudah mencoreng nama baik desa.

Di sisi lain, SN memiliki lembaga pendidikan yang santrinya mencapai sekitar 50 orang.

“Problem yang harus ditindaklanjuti adalah tuntutan warga agar keluarganya juga keluar dan yayasan tidak lagi dikelola keluarganya. Padahal, oknum dan lembaga ini adalah dua hal yang berbeda, jadi perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai informasi, HM (18) seorang siswi SMA mendatangi Polres Probolinggo, pada Jumat (16/2/2024) siang. Ia melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil tiga bulan.

Akibatnya, ia terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun ancaman itu bisa ditambah sepertiga karena merupakan perbuatan guru terhadap santrinya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal