Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2024 17:54 WIB

Antisipasi Guru Ngaji Hamili Santri, ini Langkah MUI Probolinggo


					BERSIKAP: KH. Abdul Wasik Hannan saat menghadiri rilis kasus guru ngaji hamili istri di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BERSIKAP: KH. Abdul Wasik Hannan saat menghadiri rilis kasus guru ngaji hamili istri di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan turut prihatin terhadap kasus guru mengaji yang menghamili santriwatinya. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan mengatakan, sudah menyiapkan langkah-langkah agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Salah satunya, akan turun langsung untuk memberikan imbauan kepada lembaga atau guru ngaji yang ada.

“Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah stake holder agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, kasus guru ngaji menghamili santrinya ini terjadi di Kecamatan Kraksaan. Tersangka adalah SN (54), dan korbannya HM (18), santriwatinya sendiri.

Atas kejadian ini, sejumlah warga menuntun agar SN dan keluarganya segera angkat kaki dari desa setempat. Pasalnya, SN dinilai sudah mencoreng nama baik desa.

Di sisi lain, SN memiliki lembaga pendidikan yang santrinya mencapai sekitar 50 orang.

“Problem yang harus ditindaklanjuti adalah tuntutan warga agar keluarganya juga keluar dan yayasan tidak lagi dikelola keluarganya. Padahal, oknum dan lembaga ini adalah dua hal yang berbeda, jadi perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai informasi, HM (18) seorang siswi SMA mendatangi Polres Probolinggo, pada Jumat (16/2/2024) siang. Ia melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil tiga bulan.

Akibatnya, ia terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun ancaman itu bisa ditambah sepertiga karena merupakan perbuatan guru terhadap santrinya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal