Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2024 17:54 WIB

Antisipasi Guru Ngaji Hamili Santri, ini Langkah MUI Probolinggo


					BERSIKAP: KH. Abdul Wasik Hannan saat menghadiri rilis kasus guru ngaji hamili istri di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BERSIKAP: KH. Abdul Wasik Hannan saat menghadiri rilis kasus guru ngaji hamili istri di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan turut prihatin terhadap kasus guru mengaji yang menghamili santriwatinya. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan mengatakan, sudah menyiapkan langkah-langkah agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Salah satunya, akan turun langsung untuk memberikan imbauan kepada lembaga atau guru ngaji yang ada.

“Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah stake holder agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, kasus guru ngaji menghamili santrinya ini terjadi di Kecamatan Kraksaan. Tersangka adalah SN (54), dan korbannya HM (18), santriwatinya sendiri.

Atas kejadian ini, sejumlah warga menuntun agar SN dan keluarganya segera angkat kaki dari desa setempat. Pasalnya, SN dinilai sudah mencoreng nama baik desa.

Di sisi lain, SN memiliki lembaga pendidikan yang santrinya mencapai sekitar 50 orang.

“Problem yang harus ditindaklanjuti adalah tuntutan warga agar keluarganya juga keluar dan yayasan tidak lagi dikelola keluarganya. Padahal, oknum dan lembaga ini adalah dua hal yang berbeda, jadi perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai informasi, HM (18) seorang siswi SMA mendatangi Polres Probolinggo, pada Jumat (16/2/2024) siang. Ia melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil tiga bulan.

Akibatnya, ia terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun ancaman itu bisa ditambah sepertiga karena merupakan perbuatan guru terhadap santrinya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal