Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2024 17:36 WIB

Tak Patut Ditiru! Bapak-anak di Pasuruan Kompak Curi Motor


					KOMPAK: Bapak-anak, Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi pasca mencuri motor. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

KOMPAK: Bapak-anak, Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi pasca mencuri motor. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan meringkus Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dua orang yang merupakan bapak dan anak itu, diamankan karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Meidianto menyatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

” Mereka kami amankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumahnya,” ungkap Doni, Sabtu (16/2/24).

Menurut Doni, kejadian bermula saat Abdul Syukur, warga Kecamatan Bangil, hendak melaksanakan salat magrib sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat itu, Abdul memarkirkan sepeda motor jenis Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi N 4359 TU di depan rumahnya.

Namun, saat kembali ke luar, Abdul terkejut karena sepeda motornya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangil, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas kepolisian.

Sekitar 30 menit kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan raya Rembang- Wonorejo, tepatnya di Desa Lebak Sari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah ditangkap, keduanya langsung kami bawa ke Polres Pasuruan,” ungkap Doni.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti. “Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan harus mendekam dalam penjara,” tambahnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal