Menu

Mode Gelap
Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi! Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2024 17:36 WIB

Tak Patut Ditiru! Bapak-anak di Pasuruan Kompak Curi Motor


					KOMPAK: Bapak-anak, Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi pasca mencuri motor. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

KOMPAK: Bapak-anak, Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi pasca mencuri motor. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan meringkus Hapid (54) dan Muhammad Busrol Karim (19), warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dua orang yang merupakan bapak dan anak itu, diamankan karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Meidianto menyatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

” Mereka kami amankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumahnya,” ungkap Doni, Sabtu (16/2/24).

Menurut Doni, kejadian bermula saat Abdul Syukur, warga Kecamatan Bangil, hendak melaksanakan salat magrib sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat itu, Abdul memarkirkan sepeda motor jenis Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi N 4359 TU di depan rumahnya.

Namun, saat kembali ke luar, Abdul terkejut karena sepeda motornya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangil, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas kepolisian.

Sekitar 30 menit kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan raya Rembang- Wonorejo, tepatnya di Desa Lebak Sari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah ditangkap, keduanya langsung kami bawa ke Polres Pasuruan,” ungkap Doni.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti. “Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan harus mendekam dalam penjara,” tambahnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal