Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Politik · 13 Feb 2024 22:27 WIB

Pemilu 2024, Ada 1.663 Pemilih Baru di Kota Probolinggo


					PAPARAN: Komisioner KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, saat paparan kepemiluan, beberapa waktu lalu. (Foto: Hafiz Rozani) Perbesar

PAPARAN: Komisioner KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, saat paparan kepemiluan, beberapa waktu lalu. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Menjelang pemungutan suara, Rabu (14/02/24), sebanyak 1.663 warga mengajukan pindah pilih ke Kota Probolinggo. Alasan warga pindah pilih ke Kota Probolinggo ini salah satunya, karena pekerjaan.

Komisioner KPU Kota Probolinggo, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemikih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Radfan Faisal mengatakan, per 8 Februari 2024, sesuai Daftar Pemilih Tetap Baru (DPTB) terdapat 1.663 warga yang mengajukan pindah pilih ke Kota Probolinggo.

Jumlah tersebut terinci, 1.009 laki-laki dan 654 perempuan. Sedangkan DPTB tersebut tersebar di 442 TPS di Kota Probolinggo.

Sementara warga yang mengajukan pindah pilih keluar Kota Probolinggo sebanyak 1.777 dengan rincian, 965 laki-laki dan 813 perempuan

“Jadi warga yang pindah pilih baik ke Kota Probolinggo atau keluar Kota Probolinggo ini beragam, namun didominasi dengan pindah domisi, tugas belajar, dan bekerja di tempat lain,” ujarnya.

Radfan mengungkapkan, data DPTB ini sudah terdaftar di TPS sehingga warga yang sudah terdaftar sebagai DPTB ini bisa datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari.

Selain itu nantinya, mereka yang masuk DPTB ini saat pencoblosan tinggal datang ke TPS terdekat tempat ia tinggal di kota yang ditinggali saat ini.

Hal ini karena sebelumnya KPU Kota Probolinggo telah melakukan pendataan, salah satunya tentang data domisili.

“Bagi warga yang sudah mengajukan pindah pilih, maka akan mendapat Form A pindah pilih. Dengan form tersebut, warga sudah bisa menggunakan hak suaranya di TPS terdekat tempat ia tinggal,” ucap Faisal. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik