Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 6 Feb 2024 15:50 WIB

Akhirnya, Bawaslu dan Pemkot Probolinggo Sepakati NPHD Pemilu 2024


					HIBAH: Penandatanganan NPHD Bawaslu dan Pemkot Probolinggo (Foto: Istimewa) Perbesar

HIBAH: Penandatanganan NPHD Bawaslu dan Pemkot Probolinggo (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo bersama Pemkot Probolinggo akhirnya sepakat menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024.

Pemkot dan Bawaslu Kota Probolinggo sepakat dana hibah sebesar Rp 4,7 miliar untuk kebutuhan Pemilu 2024.

Penandatanganan NPHD antara Bawaslu Kota Probolinggo dan Pemkot Probolinggo ini digelar di ruang Command Center Pemkot Probolinggo.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, Bawaslu akhirnya sepakat dengan nilai dana hibah Pemilu yang diberikan pemkot.

Hal tersebut lantaran pemkot menyampaikan dengan tegas, Bawaslu dapat kembali mengajukan kembali sisa kekurangan.

“Bawaslu dan pemkot akhirnya sepakat bahwa ada penegasan yang disampaikan oleh Pemkot Probolinggo bahwa Bawaslu dapat mengajukan kembali,” ujar Johan

Ia mengatakan, secara prosedural alokasi NPHD ini yang dilaporkan dan dianggarkan melalui SIPD senilai Rp 4,7 miliar, sehingga secara prosedural tidak dapat dianggarkan kembali sesuai kebutuhan.

Namun untuk dapat mengajukan kembali, maka pengajuan awal terlebih dahulu harus diterima dan ditandatangani.

“Dengan telah ditandatanganinya NPHD sebesar Rp 4,7 miliar maka untuk kekurangannya dari total Rp 6,6 miliar yang diajukan akan disusulkan untuk selanjutnya diajukan kembali,” beber Johan.

Sementara itu, Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis mengatakan, penundaan penandatanganan NPHD merupakan ‘PR’ dari walikota sebelumnya.

Menurur Nukholis, akan merugikan Bawaslu jika NPHD yang sudah dianggarkan melalui SIPD tidak ditandatangani dan dimanfaatkan.

“Karena sudah teranggarkan yang kemudian ditindaklanjuti dengan NPHD, namun setelah penandatanganan ini semuanya sudah klir, untuk kekurangannya dibahas kemudian hari,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik