Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 27 Jan 2024 22:32 WIB

Jambret Tas Pelajar SMKN 1 Kota Probolinggo, Pemuda ini Diringkus Polisi


					DIBEKUK. MZ, pelaku penjambretan beserta barang bukti (Foto: Istimewa). Perbesar

DIBEKUK. MZ, pelaku penjambretan beserta barang bukti (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- MZ (22), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik pelajar SMKN 1 di Jalan Anggrek, Kelurahan Sukabumi.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (6/01/24) silam. Bermula saat korban, RYR (18), warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, yang masih pelajar berboncengan dengan temannya.

Saat di Jalan Anggrek, tiba-tiba, korban disalip dari arah kiri oleh pengendara motor yang kemudian mengambil tas selempang milik korban.

“Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku kemudian kabur. Korban kemudian melaporkan kerjadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (27/1/24).

Dari laporan, serta keterangan dan barang bukti korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapati keberadaan pelaku.

Kemudian pada Rabu (17/01/24), sekitar pukul 16.00 WIB pelaku ditangkap di Jalan Tjokroaminoto, Kelurahan Kanigaran.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni, tas selempang, satu unit ponsel merek Oppo, serta satu motor Yamaha Vixion warna hitam milik pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil di tangkap di Jalan Tjokroaminoto. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal