Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 16 Jan 2024 21:13 WIB

Gak Kapok! Residivis di Pasuruan Kembali Edarkan Narkoba


					Tersangka pengedar narkoba, Silahi (52), dimintai keterangan oleh penyidik Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

Tersangka pengedar narkoba, Silahi (52), dimintai keterangan oleh penyidik Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menangkap Silahi (52), asal Dusun Kedunglikit, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus polisi gegara tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, Silahi ditangkap di sebuah Pos Kamling di Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/1/2023) lalu.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah itu marak terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 22.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang bernama Silahi ini,” kata Agus, Selasa (16/1/2023).

Agus menyebut, Silahi sudah pernah menjalani hukuman karena kasus narkoba. Kala itu, pelaku dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan.

“Silahi ini merupakan residivis tahun 2015, dengan vonis 4 tahun 2 bulan,” ujar dia.

Saat menangkap pelaku, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 3,33 gram.

Selain itu, petugas menemukan satu buah scrop dari sedotan berwarna kuning, 15 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak berwarna hitam dan 1 handphone.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebihlanjut. Kini tersangka berada dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal