Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 16 Jan 2024 21:13 WIB

Gak Kapok! Residivis di Pasuruan Kembali Edarkan Narkoba


					Tersangka pengedar narkoba, Silahi (52), dimintai keterangan oleh penyidik Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

Tersangka pengedar narkoba, Silahi (52), dimintai keterangan oleh penyidik Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menangkap Silahi (52), asal Dusun Kedunglikit, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus polisi gegara tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, Silahi ditangkap di sebuah Pos Kamling di Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/1/2023) lalu.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah itu marak terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 22.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang bernama Silahi ini,” kata Agus, Selasa (16/1/2023).

Agus menyebut, Silahi sudah pernah menjalani hukuman karena kasus narkoba. Kala itu, pelaku dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan.

“Silahi ini merupakan residivis tahun 2015, dengan vonis 4 tahun 2 bulan,” ujar dia.

Saat menangkap pelaku, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 3,33 gram.

Selain itu, petugas menemukan satu buah scrop dari sedotan berwarna kuning, 15 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak berwarna hitam dan 1 handphone.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebihlanjut. Kini tersangka berada dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal