Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 16 Jan 2024 21:13 WIB

Gak Kapok! Residivis di Pasuruan Kembali Edarkan Narkoba


					Tersangka pengedar narkoba, Silahi (52), dimintai keterangan oleh penyidik Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

Tersangka pengedar narkoba, Silahi (52), dimintai keterangan oleh penyidik Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menangkap Silahi (52), asal Dusun Kedunglikit, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus polisi gegara tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, Silahi ditangkap di sebuah Pos Kamling di Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/1/2023) lalu.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah itu marak terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 22.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang bernama Silahi ini,” kata Agus, Selasa (16/1/2023).

Agus menyebut, Silahi sudah pernah menjalani hukuman karena kasus narkoba. Kala itu, pelaku dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan.

“Silahi ini merupakan residivis tahun 2015, dengan vonis 4 tahun 2 bulan,” ujar dia.

Saat menangkap pelaku, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 3,33 gram.

Selain itu, petugas menemukan satu buah scrop dari sedotan berwarna kuning, 15 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak berwarna hitam dan 1 handphone.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebihlanjut. Kini tersangka berada dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal