Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 29 Des 2023 13:38 WIB

Polres Probolinggo Musnahkan 3.433 Botol Miras


					DIHANCURKAN: Ribuan botol miras dimusnahkan Polres Probolinggo dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

DIHANCURKAN: Ribuan botol miras dimusnahkan Polres Probolinggo dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo,- Sepanjang tahun 2023, Sat Reskoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 69 kasus. Dari jumlah tersebut, 79 tersangka berhasil diciduk untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu-sabu, minuman keras (miras), hingga obat-obat keras.

Kapolres menjelaskan, dari kasus narkotika, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 77,37 gram. Sedangkan untuk barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl, pihaknya berhasil mengamankan 18.675 butir.

Tak kalah jumlahnya, Sat Reskoba juga berhasil mengamankan 49.887 butir barang bukti obat jenis Dextro sepanjang tahun 2023 ini.

“Hari ini kami juga musnahkan 3.433 botol miras hasil ungkap kasus selama 2023,” kata Kapolres Wisnu, Jumat (29/12/23).

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang haram ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian untuk melindungi masa depan generasi muda. Sebab, barang haram itu jika dikonsumsi akan menimbulkan dampak negatif.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkotika, miras maupun obat keras demi menjaga keamanan dan kenyamanan serta melindungi masa depan generasi muda,” ujar dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal