Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 28 Nov 2023 23:52 WIB

Edarkan Sabu, Sopir di Purwosari Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Doni Abdillah (26) diringkus polisi akibat edarkan sabu. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Doni Abdillah (26) diringkus polisi akibat edarkan sabu. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengamankan Doni Abdillah (26) Dusun Pathuk, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota itu diringkus aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa Doni di pinggir rumahnyandi Dusun Pathuk, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Senin (13/11/23) lalu.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah itu marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 04.30 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan 1 orang yang bernama Doni Abdillah,” kata Agus, Selasa (28/11/2023).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Agus, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 6 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu total berat keseluruhan 7,47 gram dan 1(satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

Kemudian, 1 buah skrup yang terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah skrup yang terbuat dari plastik tebal bening, 1 bendel plastik klip kecil, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Merahh

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal