Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 23 Nov 2023 10:01 WIB

Garong Bantalan Rel KA, Tiga Warga Leces Digulung Polisi


					CURI BANTALAN REL: Barang bukti bantalan rel yang diangkut Daihatsu Terios oleh ketiga tersangka (insert). Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Probolinggo.(foto: Ali Ya'lu). Perbesar

CURI BANTALAN REL: Barang bukti bantalan rel yang diangkut Daihatsu Terios oleh ketiga tersangka (insert). Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Probolinggo.(foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Tiga warga Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi. Mereka ditangkap aparat setelah terbukti menjadi pelaku pencurian belasan batang rel kereta api di area Stasiun KA Leces.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, ada 13 batang besi rel kerera api dengan masing-masing berukuran 1,5 meter berhasil dibongkar oleh ketiga pelaku

“Termasuk juga empat bantalan rel dengan masing-masing panjangnya 1,5 meter juga,” kata Adi saat gelar rilis kasus di Mapolres Probolinggo, Rabu (22/11/23).

Menurut Adi, ketiga pelaku ialah AA (45), MS (43), dan J (50). Ketiga pelaku masih bertetangga, bahkan kerap bersama-sama dalam melakukan tindak kejahatan.

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas pencurian rel di area stasiun KA Leces di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces pada 31 Oktober lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

L

Dari informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penelusuran. “Kami amankan saat pelaku sedang melakukan aksinya, tanggal 1 November, jadi memang kami buntuti,” imbuh dia.

Asi sangat menyesalkan tindakan para pelaku, sebab hal itu sangat membahayakan perjalanan kereta api. Meski bukan rel aktif yang dicuri, namun rel tersebut menjadi bantalan atau penahan rel aktif.

“Jika bantalan yang dicuri, maka bisa berimplikasi ke rel pokoknya. Bisa saja menyebabkan kecelakaan KA,” ujarnya.

Akibat ulah ketiganya, PT KAI alami kerugian sekitar Rp 15 juta. Ketiga pelaku bakal dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Untuk barang bukti yang kami amankan ialah 17 batang besi dan satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya,” tutup Adi. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal