Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 23 Nov 2023 10:01 WIB

Garong Bantalan Rel KA, Tiga Warga Leces Digulung Polisi


					CURI BANTALAN REL: Barang bukti bantalan rel yang diangkut Daihatsu Terios oleh ketiga tersangka (insert). Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Probolinggo.(foto: Ali Ya'lu). Perbesar

CURI BANTALAN REL: Barang bukti bantalan rel yang diangkut Daihatsu Terios oleh ketiga tersangka (insert). Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Probolinggo.(foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Tiga warga Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi. Mereka ditangkap aparat setelah terbukti menjadi pelaku pencurian belasan batang rel kereta api di area Stasiun KA Leces.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, ada 13 batang besi rel kerera api dengan masing-masing berukuran 1,5 meter berhasil dibongkar oleh ketiga pelaku

“Termasuk juga empat bantalan rel dengan masing-masing panjangnya 1,5 meter juga,” kata Adi saat gelar rilis kasus di Mapolres Probolinggo, Rabu (22/11/23).

Menurut Adi, ketiga pelaku ialah AA (45), MS (43), dan J (50). Ketiga pelaku masih bertetangga, bahkan kerap bersama-sama dalam melakukan tindak kejahatan.

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas pencurian rel di area stasiun KA Leces di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces pada 31 Oktober lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

L

Dari informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penelusuran. “Kami amankan saat pelaku sedang melakukan aksinya, tanggal 1 November, jadi memang kami buntuti,” imbuh dia.

Asi sangat menyesalkan tindakan para pelaku, sebab hal itu sangat membahayakan perjalanan kereta api. Meski bukan rel aktif yang dicuri, namun rel tersebut menjadi bantalan atau penahan rel aktif.

“Jika bantalan yang dicuri, maka bisa berimplikasi ke rel pokoknya. Bisa saja menyebabkan kecelakaan KA,” ujarnya.

Akibat ulah ketiganya, PT KAI alami kerugian sekitar Rp 15 juta. Ketiga pelaku bakal dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Untuk barang bukti yang kami amankan ialah 17 batang besi dan satu unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya,” tutup Adi. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal