Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 17 Nov 2023 05:47 WIB

Lindungi Kepemilikan Tanah Warganya, Pemkab Lumajang Serahkan Ratusan Sertifikat


					FASILITASI: Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni saat menyerahkan 300 sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Argosari, Kecamatan Senduro. (Asmadi). Perbesar

FASILITASI: Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni saat menyerahkan 300 sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Argosari, Kecamatan Senduro. (Asmadi).

Lumajang,- Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyerahkan 300 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, sebanyak 1.200 sertifikat kepemilikan diajukan oleh masyarakat Desa Argosari. Dari 1.200 yang terdaftar, 300 sertifikat sudah selesai dan bisa diserahkan kepada pemiliknya.

Kepala Desa Argosari, Markatun mengapresiasi jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang dan seluruh Tim PTSL yang telah bekerja keras menuntaskan pendaftaran tanah melalui program serentak ini.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan bapak ibu dari BPN,bkami masyarakat Argosari diajukan untuk mendapatkan sertifikat,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

“Persawahan dan lahan pertanian di Desa Argosari ini subur, kesuburan pertanian ini harus ada kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya, salah satunya bisa diraih melalui PTSL. Inilah pentingnya PTSL, memberikan kepastian hukum bagi panjenengan yang punya sawah atau rumah, luas tanahnya, titik tanahnya ada di sertifikat,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menyebut, dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Saat ini ada pemerintah dengan senang hati datang kesini mulai dari kegiatan pengumpulan data, sampai pemasangan patok memudahkan bapak ibu tidak perlu jauh-jauh mengurus sertifikat PTSL,” sampainya.

“Kita bersama pemerintah Kabupaten Lumajang menghindarkan panjenengan dari mafia tanah, panjenengan bisa mendapatkan kepastian kepemilikan yang legal atas tanahnya,” pungkas Rocky. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan