Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 17 Nov 2023 05:47 WIB

Lindungi Kepemilikan Tanah Warganya, Pemkab Lumajang Serahkan Ratusan Sertifikat


					FASILITASI: Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni saat menyerahkan 300 sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Argosari, Kecamatan Senduro. (Asmadi). Perbesar

FASILITASI: Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni saat menyerahkan 300 sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Argosari, Kecamatan Senduro. (Asmadi).

Lumajang,- Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menyerahkan 300 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, sebanyak 1.200 sertifikat kepemilikan diajukan oleh masyarakat Desa Argosari. Dari 1.200 yang terdaftar, 300 sertifikat sudah selesai dan bisa diserahkan kepada pemiliknya.

Kepala Desa Argosari, Markatun mengapresiasi jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang dan seluruh Tim PTSL yang telah bekerja keras menuntaskan pendaftaran tanah melalui program serentak ini.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan bapak ibu dari BPN,bkami masyarakat Argosari diajukan untuk mendapatkan sertifikat,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

“Persawahan dan lahan pertanian di Desa Argosari ini subur, kesuburan pertanian ini harus ada kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya, salah satunya bisa diraih melalui PTSL. Inilah pentingnya PTSL, memberikan kepastian hukum bagi panjenengan yang punya sawah atau rumah, luas tanahnya, titik tanahnya ada di sertifikat,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menyebut, dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Saat ini ada pemerintah dengan senang hati datang kesini mulai dari kegiatan pengumpulan data, sampai pemasangan patok memudahkan bapak ibu tidak perlu jauh-jauh mengurus sertifikat PTSL,” sampainya.

“Kita bersama pemerintah Kabupaten Lumajang menghindarkan panjenengan dari mafia tanah, panjenengan bisa mendapatkan kepastian kepemilikan yang legal atas tanahnya,” pungkas Rocky. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan