Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 29 Agu 2023 17:22 WIB

Penuhi Keperluan Anak, IRT Asal Maron Jual ‘Pil Setan’


					Penuhi Keperluan Anak, IRT Asal Maron Jual 'Pil Setan' Perbesar

Penuhi Keperluan Anak, IRT Asal Maron Jual 'Pil Setan'

Probolinggo – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Asmi (38) diciduk Polres Probolinggo karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.

Asmi mengaku, nekat berjualan obat-obatan terlarang demi memenuhi kebutuhan keluarga. Dan mirisnya lagi, ia menjual obat-obatan tersebut juga untuk memenuhi keperluan anaknya.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, tersangka menjalankan bisnis haramnya ini sudah sekitar satu tahun. Dan pada Senin (14/8/2023) lalu, polisi berhasil mengamankan IRT tersebut di rumahnya sendiri sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tersangka ini memang TO (Target Operasi, red) kami, setelah mendapat laporan dari warga sekitar, langsung kami tindaklanjuti dan kami amankan,” kata Jayadi, Selasa (29/8/2023).

Ia mengungkapkan, saat melakukan penangkapan, pihaknya tidak hanya mengamankan tersangka. Polisi juga menyita satu plastik warna merah yang berisi ribuan butir pil jenis tryhexipenidly serta beberapa bungkus kecil yang berisi “pil setan” dan sudah siap edar.

“Kami masih kembangkan lagi, dari mana dia mendapatkan barang sebanyak itu,” ujarnya.

Lebih dari itu, ia mengungkapkan, Asmi menjual obat-obatan terlarang terebut di sekitar daerah tempat tinggalnya. Mirisnya lagi, sejumlah konsumennya merupakan generasi muda.

“Target sasaran edaran itu masih di sekitar tempat tinggalnya,” katanya.

Sementara itu, Asmi mengaku, jika ribuan butir pil koplo tersebut hanya barang titipan. Namun ia juga tidak menyangkal jika hasil dari menjual barang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

“Awalnya saya tidak tahu isinya apa. Kalau untuk hasil jualan, saya belikan sandal buat anak saya,” ujarnya seraya meneteskan air mata. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal