Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Politik Dan Pemerintahan · 19 Jul 2023 15:49 WIB

Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang, MUI Probolinggo: Alhamdulillah


					Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

Sebab, dengan adanya SE MA tersebut, kini pernikahan beda agama sudah tidak diperbolehkan.

Dalam SE MA itu, dijelaskan, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan mengaku, sangat bersyukur dengan diterbitkannya SEMA per tanggal 17 Juli 2023 tersebut. Sebab, selama ini, pihaknya sangat menantikan adanya larangan pernikahan beda agama.

“Alhamdulillah MA sudah mengeluarkan apa yang selama ini menjadi keinginan umat Islam secara umum, dan khususnya para kiai dan ulama. Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua kalangan, utamanya umat Islam,” katanya, Rabu (19/7/2023).

Dikatakan sejatinya pernikahan adalah ikatan suci antara pasangan suami dan istri yang mestinya menghindari hal-hal yang negatif dalam perjalannya. Sedangkan, dalam pernikahan beda agama, sangat berpotensi menimbulkan terjadinya keretakan rumah tangga.

“Pertama secara syariat (Islam, Red.) memang tidak boleh. Kedua, jika pernikahan beda agama terjadi, maka berdampak akan terjadinya kesenjangan dalam internal keluarga,” beber Kiai Wasik.

“Contoh kemungkinan besarnya, yang ayah ingin anaknya mengikuti agama ayahnya, dan istri juga ingin anaknya mengikuti agamanya. Akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam keluarga,” ia menambahkan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publihser: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan