Menu

Mode Gelap
Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

Politik Dan Pemerintahan · 19 Jul 2023 15:49 WIB

Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang, MUI Probolinggo: Alhamdulillah


					Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

Sebab, dengan adanya SE MA tersebut, kini pernikahan beda agama sudah tidak diperbolehkan.

Dalam SE MA itu, dijelaskan, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan mengaku, sangat bersyukur dengan diterbitkannya SEMA per tanggal 17 Juli 2023 tersebut. Sebab, selama ini, pihaknya sangat menantikan adanya larangan pernikahan beda agama.

“Alhamdulillah MA sudah mengeluarkan apa yang selama ini menjadi keinginan umat Islam secara umum, dan khususnya para kiai dan ulama. Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua kalangan, utamanya umat Islam,” katanya, Rabu (19/7/2023).

Dikatakan sejatinya pernikahan adalah ikatan suci antara pasangan suami dan istri yang mestinya menghindari hal-hal yang negatif dalam perjalannya. Sedangkan, dalam pernikahan beda agama, sangat berpotensi menimbulkan terjadinya keretakan rumah tangga.

“Pertama secara syariat (Islam, Red.) memang tidak boleh. Kedua, jika pernikahan beda agama terjadi, maka berdampak akan terjadinya kesenjangan dalam internal keluarga,” beber Kiai Wasik.

“Contoh kemungkinan besarnya, yang ayah ingin anaknya mengikuti agama ayahnya, dan istri juga ingin anaknya mengikuti agamanya. Akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam keluarga,” ia menambahkan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publihser: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan