Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2023 19:11 WIB

Jadi Kurir Sabu, Pemuda di Pandaan Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Tersangka kurir sabu, Anggiyan Putra Moerdiono. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Tersangka kurir sabu, Anggiyan Putra Moerdiono. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Anggiyan Putra Moerdiono (25) warga Dusun Besongol, Desa Sumberrejo Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Ia diciduk pihak berwajib pasca diduga jadi kurir narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, menyatakan, penangkapan terhadap Anggiyan Putra dilakukan pada Selasa (11/7/2023) dinihari di depan sebuah rumah di Dusun Besongol, RT 01 RW 03 Desa Sumberrejo.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah tersebut ada jual beli sabu . Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 00.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pria yang bernama Anggiyan Putra Moerdiono,” jelas Agus, Rabu (19/7/2023).

Agus menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 5 kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat masing-masing 0,55 gram, 0,25 gram, 0,32 gram, 0,28 gram, 0,31 gram.

Total beratnya mencapai 1,71 gram. Lalu juga ditemukan sebuah skrop kecil dari plastic, sebuah HP dan sebuah bungkus rokok warna hitam.

“Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Agus. (*) 

 

Editor Mohamad S

Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal