Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2023 22:11 WIB

Timbun Solar Subsidi Sejak 2016, Begini Modus Tersangka


					GEREBEK: Bareskrim Polri saat mengecek kondisi dalam gudang penimbunan solar subsidi (foto: Moh. Rois) Perbesar

GEREBEK: Bareskrim Polri saat mengecek kondisi dalam gudang penimbunan solar subsidi (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pasuruan. Tiga gudang disegel oleh polisi dan tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Wadir Tipidter Kombespol Nunung Syaifudin menyebut, modus operandi yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan penampungan tangki lebih besar.

Selain itu, para pelaku juga merubah plat nomor dan barcode pada truk untuk mengelabui petugas dalam pembelian BBM solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan tindakan ini, mereka dapat membeli BBM secara berulang dalam sehari.

“Kami menemukan bahwa para pelaku telah melakukan pembelian truk berulang kali dalam sehari dengan mengganti plat nomor dan barcode, agar bisa melakukan pembelian berungkali dalam satu hari,” kata Kombespol Nunung dalam konferensi pers yang gudang solar, Jl. Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Selasa (11/7/2023) siang.

Menurut Nunung dari temuan tersebut, terdapat unsur niat jahat para pelaku. Sehingga kasus ini akan diproses sampai tingkat penyidikan.

“Mudah-mudahan secepatnya akan kami serahkan ke kejaksaan,” jelasnya kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, ungkapkasus ini awalnya dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023. Polisi menyegel tiga gudang di Kota Pasuruan dan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka adalah Haji AW, warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo; BFP, warga Kelurahan Kademamgan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan S, warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Haji AW berperan sebagai pemilik modal, BFP tugasnya mengatur keuangan, dan S sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.

Bisnis terlarang ini berlangsung sejak tahun 2016. Para tersangka membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter, lalu dijual tanpa subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter sehingga keuntungan yang didapat Rp 2.200 per liter. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal