Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2023 22:11 WIB

Timbun Solar Subsidi Sejak 2016, Begini Modus Tersangka


					GEREBEK: Bareskrim Polri saat mengecek kondisi dalam gudang penimbunan solar subsidi (foto: Moh. Rois) Perbesar

GEREBEK: Bareskrim Polri saat mengecek kondisi dalam gudang penimbunan solar subsidi (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pasuruan. Tiga gudang disegel oleh polisi dan tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Wadir Tipidter Kombespol Nunung Syaifudin menyebut, modus operandi yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku menggunakan truk yang telah dimodifikasi dengan penampungan tangki lebih besar.

Selain itu, para pelaku juga merubah plat nomor dan barcode pada truk untuk mengelabui petugas dalam pembelian BBM solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan tindakan ini, mereka dapat membeli BBM secara berulang dalam sehari.

“Kami menemukan bahwa para pelaku telah melakukan pembelian truk berulang kali dalam sehari dengan mengganti plat nomor dan barcode, agar bisa melakukan pembelian berungkali dalam satu hari,” kata Kombespol Nunung dalam konferensi pers yang gudang solar, Jl. Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Selasa (11/7/2023) siang.

Menurut Nunung dari temuan tersebut, terdapat unsur niat jahat para pelaku. Sehingga kasus ini akan diproses sampai tingkat penyidikan.

“Mudah-mudahan secepatnya akan kami serahkan ke kejaksaan,” jelasnya kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, ungkapkasus ini awalnya dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023. Polisi menyegel tiga gudang di Kota Pasuruan dan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka adalah Haji AW, warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo; BFP, warga Kelurahan Kademamgan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan S, warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Haji AW berperan sebagai pemilik modal, BFP tugasnya mengatur keuangan, dan S sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.

Bisnis terlarang ini berlangsung sejak tahun 2016. Para tersangka membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter, lalu dijual tanpa subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter sehingga keuntungan yang didapat Rp 2.200 per liter. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal