Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 17 Jun 2023 06:40 WIB

Pura-pura Beli Motor lalu Dicoba, Honda PCX Warga Dringu Raib Dibawa Kabur


					TERPEDAYA : Pemilik motor menunjukkan surat laporan dari polisi. (Hafiz Rozani) Perbesar

TERPEDAYA : Pemilik motor menunjukkan surat laporan dari polisi. (Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Muhammad Arifin (31), warga Dusun Krajan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, benar-benar apes. Motornya raib dibawa maling yang berpura-pura hendak membeli kendaraannya, Kamis (15/06/23) malam.

Muhammad Arifin menjelaskan, awalnya ia menjual motor Yamaha PCX berplat N 4180 OB miliknya lewat media sosial facebook (FB). Ia menjual motor mersebut karena jarang dikendarai.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, ada pria yang menelfon dan mengaku ingin membeli. Ia meminta korban untuk menjemputnya di daerah Randupangger.

“Setelah saya jemput, kemudian saya ajak ke rumah. Di rumah itulah, terjadi tawar menawar, bahkan pelaku sempat beberapa kali video call istrinya untuk menunjukkan motor yang saya jual,” ujar Arifin, Jum’at (16/6/23).

Selama 2 jam, keduanya asyik ngobrol sambil tawar menawar. Sekitar pukul 21.30 WIB, si calon pembeli meminta untuk mencoba mengendarai motor korban ke arah barat sendirian.

Korban baru sadar ia dikibuli setelah saat caon pembeli yang mengaku bernama Rahman, warga Kecamatan Pajarakan dan bekerja di PLTU Paiton tidak kembali.

“Setelah sadar motor yang saya beli tahun 2022 ini belum kembali, saya coba menghubunginya, namun nomor HP-nya tidak aktif. Barulah saya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dringu,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, kerugian yang diderita korban mencapai Rp26 juta. “Itu sesuai dengan harga pasaran motor tersebut jika dijual,” Arifin memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal