Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 15 Jun 2023 22:23 WIB

Laporkan Kader PMII ke Polisi, KAHMI Ngaku Diperintah Sekda Ugas


					Surat tanda terima laporan terhadap kader PMII dari Polres Probolinggo. (foto: istimewa) Perbesar

Surat tanda terima laporan terhadap kader PMII dari Polres Probolinggo. (foto: istimewa)

Kraksaan,- Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Probolinggo melaporkan Abdul Razak, Ketua II Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

Dugaan pencemaran itu dilakukan melalui unggahan di akun instagram (IG) pcpmiiprobolinggo. Unggahannya berupa seruan aksi terkait catatan hitam Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam unggahannya, foto Ugas yang bersama dengan Wabup Timbul Prihanjoko pada bagian mata garis (balok) hitam. Hal ini lah yang membuat Rio Ardin Armanda, Pengurus KAHMI pada bagian Hukum dan HAM melaporkan Abdul Razak.

“Melakukan pencemaran nama baik yang kami laporkan,” ujar Abdul Hamid, selaku kuasa hukum dari Rio, Kamis (15/6/2023).

Ia mengaku, pihaknya melaporkan Abdul Razak juga tidak terlepas dari perintah Ugas Irwanto. Pasalnya, Ugas baru menjabat sebagai Sekda pada Februari 2023 lalu dan PMII telah memberikan catatan hitam kepadanya sesuai yang ada di pamflet seruan aksi.

“Memang kemarin koordinasi ada telfon dari Pak Ugas. Pak Ugas Memang tidak bisa jadi mungkin dari pertanian itu atau KAHMI untuk diwakilkan (melapor, red). Tapi kemudian ditunjuk oleh Pak Ugas KAHMI yang melaporkan, kalau tidak ada dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” paparnya.

Sementara itu, Abdul Razak saat dikonfirmasi mengenai pelaporan itu menyebut, ia sama sekali tidak mempermasalahkan. Sebab, ia meyakini pamflet yang dibuatnya tidak mengandung unsur pidana.

“(Unsur) pidananya tidak ada, jadi silakan saja,” papar mahasiswa Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo itu singkat. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal