Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Jun 2023 22:23 WIB

Laporkan Kader PMII ke Polisi, KAHMI Ngaku Diperintah Sekda Ugas


					Surat tanda terima laporan terhadap kader PMII dari Polres Probolinggo. (foto: istimewa) Perbesar

Surat tanda terima laporan terhadap kader PMII dari Polres Probolinggo. (foto: istimewa)

Kraksaan,- Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Probolinggo melaporkan Abdul Razak, Ketua II Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

Dugaan pencemaran itu dilakukan melalui unggahan di akun instagram (IG) pcpmiiprobolinggo. Unggahannya berupa seruan aksi terkait catatan hitam Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam unggahannya, foto Ugas yang bersama dengan Wabup Timbul Prihanjoko pada bagian mata garis (balok) hitam. Hal ini lah yang membuat Rio Ardin Armanda, Pengurus KAHMI pada bagian Hukum dan HAM melaporkan Abdul Razak.

“Melakukan pencemaran nama baik yang kami laporkan,” ujar Abdul Hamid, selaku kuasa hukum dari Rio, Kamis (15/6/2023).

Ia mengaku, pihaknya melaporkan Abdul Razak juga tidak terlepas dari perintah Ugas Irwanto. Pasalnya, Ugas baru menjabat sebagai Sekda pada Februari 2023 lalu dan PMII telah memberikan catatan hitam kepadanya sesuai yang ada di pamflet seruan aksi.

“Memang kemarin koordinasi ada telfon dari Pak Ugas. Pak Ugas Memang tidak bisa jadi mungkin dari pertanian itu atau KAHMI untuk diwakilkan (melapor, red). Tapi kemudian ditunjuk oleh Pak Ugas KAHMI yang melaporkan, kalau tidak ada dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” paparnya.

Sementara itu, Abdul Razak saat dikonfirmasi mengenai pelaporan itu menyebut, ia sama sekali tidak mempermasalahkan. Sebab, ia meyakini pamflet yang dibuatnya tidak mengandung unsur pidana.

“(Unsur) pidananya tidak ada, jadi silakan saja,” papar mahasiswa Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo itu singkat. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal