Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 15 Jun 2023 22:23 WIB

Laporkan Kader PMII ke Polisi, KAHMI Ngaku Diperintah Sekda Ugas


					Surat tanda terima laporan terhadap kader PMII dari Polres Probolinggo. (foto: istimewa) Perbesar

Surat tanda terima laporan terhadap kader PMII dari Polres Probolinggo. (foto: istimewa)

Kraksaan,- Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Probolinggo melaporkan Abdul Razak, Ketua II Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

Dugaan pencemaran itu dilakukan melalui unggahan di akun instagram (IG) pcpmiiprobolinggo. Unggahannya berupa seruan aksi terkait catatan hitam Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam unggahannya, foto Ugas yang bersama dengan Wabup Timbul Prihanjoko pada bagian mata garis (balok) hitam. Hal ini lah yang membuat Rio Ardin Armanda, Pengurus KAHMI pada bagian Hukum dan HAM melaporkan Abdul Razak.

“Melakukan pencemaran nama baik yang kami laporkan,” ujar Abdul Hamid, selaku kuasa hukum dari Rio, Kamis (15/6/2023).

Ia mengaku, pihaknya melaporkan Abdul Razak juga tidak terlepas dari perintah Ugas Irwanto. Pasalnya, Ugas baru menjabat sebagai Sekda pada Februari 2023 lalu dan PMII telah memberikan catatan hitam kepadanya sesuai yang ada di pamflet seruan aksi.

“Memang kemarin koordinasi ada telfon dari Pak Ugas. Pak Ugas Memang tidak bisa jadi mungkin dari pertanian itu atau KAHMI untuk diwakilkan (melapor, red). Tapi kemudian ditunjuk oleh Pak Ugas KAHMI yang melaporkan, kalau tidak ada dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” paparnya.

Sementara itu, Abdul Razak saat dikonfirmasi mengenai pelaporan itu menyebut, ia sama sekali tidak mempermasalahkan. Sebab, ia meyakini pamflet yang dibuatnya tidak mengandung unsur pidana.

“(Unsur) pidananya tidak ada, jadi silakan saja,” papar mahasiswa Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo itu singkat. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal