Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 12 Jun 2023 15:08 WIB

Sok Jagoan Bawa Badik, eh Ketemu Polisi Lari Terbirit-birit


					DIRINGKUS: Pelaku bersama badik yang dibawanya. (foto: Polsek Pasirian) Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku bersama badik yang dibawanya. (foto: Polsek Pasirian)

Lumajang,- Ibarat pepatah, FYN (42) warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, bak tong kosong yang nyaring bunyi.

Sok-sokan bawa senjata tajam (Sajam) jenis badik, tak disangka FYN justru lari terbirit-birit saat melihat polisi sedang patroli. Kejadian itu terjadi di Alun-Alun Pasirian, Kecamatan Pasirian, Sabtu (12/6/2023) dini hari.

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, awalnya anggota Polsek Pasirian yang melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik seorang pemuda sedang berkendara motor.

Ia tampak panik saat melihat petugas patroli lalu putar berbalik arah. Namun meski sudah berusaha melarikan diri, ia tetap tertangkap jua.

“Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sajam jenis badik di di selipkan di dalam pinggang sebelah kanan,” ujar Agus, Senin (12/6/23).

Mendapati FYN membawa barang membahayakan, ia langsung dibawa ke Polsek Pasirian. “Kini pemuda yang kedapatan bawa sajam jenis badik sedang diperiksa,” jelas Agus.

Pelaku pembawa sajam, FYN, bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam. Karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain,” imbau Agus. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal