Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 20:54 WIB

Sosialisasi Aturan Parkir Gratis, Tim Saber Pungli Temukan Jukir Ilegal


					SOSIALISASI: Tim Satgas Saber Pungli saat sosialisasi aturan parkir gratis di Alun-Alun Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SOSIALISASI: Tim Satgas Saber Pungli saat sosialisasi aturan parkir gratis di Alun-Alun Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan, – Tim Satuan Tugas Saber Pungli Kota Pasuruan melakukan sosialisasi mengenai aturan parkir gratis dan larangan pungutan liar di seluruh area Alun-Alun Kota Pasuruan, Selasa (30/5/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, Tim Saber Pungli Kota Pasuruan terbagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan pengecekan di area parkir sebelah timur hingga utara Alun-Alun Kota Pasuruan, sementara tim kedua memeriksa juru parkir yang berada di pertokoan sebelah selatan Alun-Alun Kota Pasuruan.

Selama sosialisasi berlangsung, tim gabungan Saber Pungli menemukan banyak juru parkir (jukir) yang tidak resmi. Mereka tidak terdaftar sebagai juru parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan.

Tidak sedikit diantara mereka yang tidak menggunakan seragam resmi juru parkir. Bahkan, beberapa seragam yang dipakai oleh jukir tersebut terdapat jahitan dengan tulisan ‘parkir gratis’ rusak.

Salah satu contohnya adalah Mad Rijali, seorang juru parkir di pertokoan seberang Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pasuruan.

Rijali mengakui bahwa ia bukanlah juru parkir resmi yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pasuruan. Ia mengaku diminta tolong oleh rekannya untuk menggantikan tugas menjaga parkiran.

“Saya cuma dimintai tolong sama teman saya, Sukron, dia lagi sibuk,” kata Rijali.

Rijali mengatakan bahwa ia juga dipinjami seragam resmi milik temannya, namun tidak memakainya karena seragam tersebut kotor. “Seragamnya tidak saya pakai karena kotor,” ujarnya.

Dani, seorang juru parkir di depan Kantor Pos Kota Pasuruan, juga mengakui bahwa ia tidak terdaftar di Dinas Perhubungan. Ia hanya bergantian menjaga parkir dengan ayahnya yang terdaftar sebagai juru parkir resmi.

Dani mengatakan bahwa selama ini ia tidak memaksa pengunjung membayar, tetapi hanya menerima uang secara sukarela.

“Jika dilarang menerima uang, maka gajinya seharusnya dinaikkan, bukan hanya Rp 600 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Saber Pungli Kota Pasuruan, Kompol Hery Dian Wahono, menegaskan bahwa berdasarkan aturan, seluruh area sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan merupakan area parkir gratis berlangganan.

Parkir di area publik, termasuk Alun-Alun, tidak boleh dikenakan biaya. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan tahap sosialisasi kepada para juru parkir mengenai larangan pungli dalam parkir.

 

“Hari ini kita sosialisasi terkait penertiban petugas parkir liar yang tidak menggunakan seragam atau petugas resmi yang menerima atau memungut uang kepada pungga parkir, ini tidak boleh. Jadi parkir diarea Alun-alun ini gratis tidak dipungut biaya ” jelas Wakapolres Pasuruan Kota ini. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal