Menu

Mode Gelap
Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2023 18:57 WIB

Jelang Konser Slank, Polres Lumajang Sita Puluhan Botol Arak


					DIRINGKUS: Tersangka dan barang bukti setelah ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

DIRINGKUS: Tersangka dan barang bukti setelah ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Menjelang Konser Slank di Lapangan Batalyon 527 Lumajang, Satresnarkoba Polres Lumajang ungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kunir.

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman keras (miras) siap edar.

Satu orang yang tersebut berisial TA (38), warga Dusun Sumberbendo, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson mengatakan, pengungkapan penjual miras berdasarkan dari laporan masyarakat soal adanya peredaran miras di daerah Kecamatan Kunir.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti hasil laporan dari mastarakat. Setibanya di lokasi, penyelidikan dilakukan dan menemukan TA yang sedang berjualan miras di rumahnya.

Karena melihat TA sedang bertransaksi miras, akhirnya polisi langsung menyergap TA di rumahnya, Jumat (26/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

“Di rumah tersangka kami mengamankan barang bukti 79 botol miras berbagai merk diantaranya, 35 botol jenis arak bali, 7 botol arak bali, 13 botol jenis beer, 12 botol jenis gold anggur merah, 10 botol jenis anggur merah, dan dua anggur merah. Semua barang bukti botol miras disimpan dalam kardus,” kata Jackson, Sabtu (27/5/2023).

TA disangkakan melanggar Perda K. II No. 10 pasal 2 tahun 1980 Jo. Peraturan Presiden RI No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 86/M.KES/PER/IV/1977 Jo. PERMENDAG RI No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol.

“Untuk tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal