Menu

Mode Gelap
Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2023 18:57 WIB

Jelang Konser Slank, Polres Lumajang Sita Puluhan Botol Arak


					DIRINGKUS: Tersangka dan barang bukti setelah ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

DIRINGKUS: Tersangka dan barang bukti setelah ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Menjelang Konser Slank di Lapangan Batalyon 527 Lumajang, Satresnarkoba Polres Lumajang ungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kunir.

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman keras (miras) siap edar.

Satu orang yang tersebut berisial TA (38), warga Dusun Sumberbendo, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson mengatakan, pengungkapan penjual miras berdasarkan dari laporan masyarakat soal adanya peredaran miras di daerah Kecamatan Kunir.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti hasil laporan dari mastarakat. Setibanya di lokasi, penyelidikan dilakukan dan menemukan TA yang sedang berjualan miras di rumahnya.

Karena melihat TA sedang bertransaksi miras, akhirnya polisi langsung menyergap TA di rumahnya, Jumat (26/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

“Di rumah tersangka kami mengamankan barang bukti 79 botol miras berbagai merk diantaranya, 35 botol jenis arak bali, 7 botol arak bali, 13 botol jenis beer, 12 botol jenis gold anggur merah, 10 botol jenis anggur merah, dan dua anggur merah. Semua barang bukti botol miras disimpan dalam kardus,” kata Jackson, Sabtu (27/5/2023).

TA disangkakan melanggar Perda K. II No. 10 pasal 2 tahun 1980 Jo. Peraturan Presiden RI No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 86/M.KES/PER/IV/1977 Jo. PERMENDAG RI No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol.

“Untuk tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal