Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2023 18:57 WIB

Jelang Konser Slank, Polres Lumajang Sita Puluhan Botol Arak


					DIRINGKUS: Tersangka dan barang bukti setelah ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

DIRINGKUS: Tersangka dan barang bukti setelah ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Menjelang Konser Slank di Lapangan Batalyon 527 Lumajang, Satresnarkoba Polres Lumajang ungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kunir.

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman keras (miras) siap edar.

Satu orang yang tersebut berisial TA (38), warga Dusun Sumberbendo, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson mengatakan, pengungkapan penjual miras berdasarkan dari laporan masyarakat soal adanya peredaran miras di daerah Kecamatan Kunir.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti hasil laporan dari mastarakat. Setibanya di lokasi, penyelidikan dilakukan dan menemukan TA yang sedang berjualan miras di rumahnya.

Karena melihat TA sedang bertransaksi miras, akhirnya polisi langsung menyergap TA di rumahnya, Jumat (26/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

“Di rumah tersangka kami mengamankan barang bukti 79 botol miras berbagai merk diantaranya, 35 botol jenis arak bali, 7 botol arak bali, 13 botol jenis beer, 12 botol jenis gold anggur merah, 10 botol jenis anggur merah, dan dua anggur merah. Semua barang bukti botol miras disimpan dalam kardus,” kata Jackson, Sabtu (27/5/2023).

TA disangkakan melanggar Perda K. II No. 10 pasal 2 tahun 1980 Jo. Peraturan Presiden RI No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 86/M.KES/PER/IV/1977 Jo. PERMENDAG RI No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol.

“Untuk tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal