Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 7 Mei 2023 19:41 WIB

Asyik Nongkrong di Warkop, Pengendar Sabu Ditangkap Polres Lumajang


					PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang, HJ (50). (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang, HJ (50). (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengendar sabu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah HJ (50) warga Jalan Kapten Kyai Ilyas, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Tersangka ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di depan warung kopi (warkop) di Desa Denok, Kecamatan Lumajang. Saat itu, ia tengah nongkrong sambil menikmati secangkir kopi.

“Tersangka kami tangkap usai mengedarkan sabu,” kata Kasatnarkoba AKP Ari Hartono kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu dengan total 0,80 gram dan satu unit handphone (HP).

“Barang bukti sabu kita temukan di saku celana sebelah kiri tersangka,” imbuh Ari.

Ari menjelaskan, penangkapan tersangka bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya seorang pria yang mengedarkan sabu.

“Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Lumajang guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ari. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal