Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 4 Mei 2023 17:54 WIB

Maling HP di Pasuruan Tertangkap Setelah Beraksi di 14 TKP


					SPESIALIS: Mokh. Izzul Arobi (27) ditangkap polisi setelah beraksi di 14 TKP. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SPESIALIS: Mokh. Izzul Arobi (27) ditangkap polisi setelah beraksi di 14 TKP. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone (HP). Ia ditangkap setelah berakso di 14 TKP berbeda.

Maling HP itu adalah Mokh. Izzul Arobi (27) warga Dusun Krajan RT 001 RW 001, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto menjelaskan, pelaku diringkuz setelah pihaknya menerima laporan dari Eko Cahyono (31), warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Eko melaporkan bahwa pada Senin, 1 Mei 2023, sekitar jam 07.00 WIB, dua HP miliknya hilang saat sedang diisi daya di dalam kamar rumahnya.

Mengetahui ponselnya hilang, korban kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di depan rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki tidak dikenal masuk melalui teras rumahnya.

“Pelaku masuk ke dalam rumah tanpa diketahui oleh pelapor, lalu langsung mengambil dua HP sebelum melarikan diri dengan sepeda angin ke arah timur,” kata Endy, Kamis (4/5/2023).

Setelah mendapat laporan tersebut, dijelaskan Endy, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnha menangkap pelaku pada Rabu (3/5/2023).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan spesialis maling HP rumahan. Ia telah 14 kali mencuri HP di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Berdasarkan hsil pemeriksaan, terungkap pelaku telah melakukan kejahatan yang sama di 14 TKP baik di Kota Pasuruan maupun di Bangil. Pengakuan yang bersangkutan, dia melakukannya sendiri, ” jelas Endy.(*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal