Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 4 Mei 2023 17:54 WIB

Maling HP di Pasuruan Tertangkap Setelah Beraksi di 14 TKP


					SPESIALIS: Mokh. Izzul Arobi (27) ditangkap polisi setelah beraksi di 14 TKP. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SPESIALIS: Mokh. Izzul Arobi (27) ditangkap polisi setelah beraksi di 14 TKP. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone (HP). Ia ditangkap setelah berakso di 14 TKP berbeda.

Maling HP itu adalah Mokh. Izzul Arobi (27) warga Dusun Krajan RT 001 RW 001, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto menjelaskan, pelaku diringkuz setelah pihaknya menerima laporan dari Eko Cahyono (31), warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Eko melaporkan bahwa pada Senin, 1 Mei 2023, sekitar jam 07.00 WIB, dua HP miliknya hilang saat sedang diisi daya di dalam kamar rumahnya.

Mengetahui ponselnya hilang, korban kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di depan rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki tidak dikenal masuk melalui teras rumahnya.

“Pelaku masuk ke dalam rumah tanpa diketahui oleh pelapor, lalu langsung mengambil dua HP sebelum melarikan diri dengan sepeda angin ke arah timur,” kata Endy, Kamis (4/5/2023).

Setelah mendapat laporan tersebut, dijelaskan Endy, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnha menangkap pelaku pada Rabu (3/5/2023).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan spesialis maling HP rumahan. Ia telah 14 kali mencuri HP di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Berdasarkan hsil pemeriksaan, terungkap pelaku telah melakukan kejahatan yang sama di 14 TKP baik di Kota Pasuruan maupun di Bangil. Pengakuan yang bersangkutan, dia melakukannya sendiri, ” jelas Endy.(*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal